-->








Sekda Resmikan Penerapan Status PPK-BLUD RSUD Aceh Tamiang

31 Mei, 2016, 09.35 WIB Last Updated 2016-05-31T12:32:04Z
ACEH TAMIANG - Peresmian Penerapan Status Penerapan Pengelolahan Keuangan - Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RSUD Aceh Tamiang, ditandai dengan prosesi pemotongan pita oleh Sekda Ir Razuardi, MT, Senin (30/5/2016).

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh, Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Ir Razuardi, MT, Direkrur RSUD Atam Ibnu Azis SKM, Asisten 1 Pemerintahan Mix Donal SH, Wakapolres Kompol Juprison Nasution, Danramil 15/MPY Kapten Inf Nunuk Rukmana, Kadisbudparpora Syahri,SP, Kadinkes Dr Fajri, Ka DPPKA Abdullah,para Anggota DPRK Atam, Juniati S.Farm, Desi Amelia, Zulkifli, Haris Nasution, Miswanto, Syaiful Bahri, Ismail dan Sumiyem, serta para datok penghulu, juga para tokoh masyarakat.

Dalam kata sambutannya, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Ibnu Azis SKM, menyampaikan, selama 100 hari masa kerjanya ada beberapa capaian yang sudah diwujudkan diantaranya, tentang pemenuhan SDM dokter spesialis, seperti spesialis jantung yang selama ini hanya satu orang. Selain itu dokter specialis THT, bedah, kulit, kelamin dan spesialis mata.

Tambahnya, selaku Direktur RSUD Aceh Tamiang, dirinya juga telah melakukan kerja sama operasional SIMRS dengan pihak ketiga. Dan melakukan donor darah secara rutin dalam rangka pemenuhan stok darah di rumah sakit, imbuhnya.

"Dalam rangka peresmian PPK BLUD, kami juga mengadakan kegiatan sosial yaitu berupa kegiatan sunat rasul sebanyak 40 (empat puluh) orang," tutup Ibnu Azis SKM.

Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Razuardi, MT, menyampaikan rasa gembiranya dan menyambut baik atas terlaksananya penerapan PPK-BLUD pada RSUD Aceh Tamiang yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 1181 Tahun 2015, tanggal 31 Des 2015.

Razuardi menjelaskan, BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penerapan PPK-BLUD pada RSUD Aceh Tamiang semoga dapat memberikan peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik sesuai dengan tugas rumah sakit, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang mencakup upaya promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara serasi terpadu dgn melaksanakan upaya rujukan.

"Dengan telah ditetapkan rumah sakit sebagai PPK-BLUD RSUD Kabupaten Aceh Tamiang maka diharapkan kepada seluruh staf pegawai rumah sakit dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," terang Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Razuardi, MT. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini