-->

DPRK Aceh Tamiang Jadwal Ulang Paripurna LKPJ/LPJ 2015

27 Juli, 2016, 18.14 WIB Last Updated 2016-07-27T11:14:42Z
ACEH TAMIANG - Pihak DPRK Aceh Tamiang yang sebelumnya 'berang' akibat ketidakhadiran Bupati Hamdan Sati pada rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 2015,  kini mulai melunak dan mengambil sikap bijak serta toleran, dengan menjadwalkan ulang sidang paripurna untuk agenda yang sama.

"Sebagai bentuk niat baik, kami pihak DPRK Aceh Tamiang sepakat menjadwal ulang sidang paripurna pembahasan LKPJ dan LPJ T.A 2015 yang rencananya akan digelar, Jumat (29/7/2016) besok," kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (27/7/2016).

Rusman menjelaskan, kebijakan DPRK Aceh Tamiang untuk penjadwalan ulang sidang paripurna didasari oleh berbagai masukan dan saran 'sejuk' dari banyak pihak demi meredam konflik antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif di kabupaten tersebut, sehingga kekisruhan yang muncul akhir-akhir ini tidak semakin memperbingungkan publik.

(Baca: Panasss! Bupati Hamdan Sati Absen Paripurna LKPJ, Meja DPRK Atam Terjungkir)

Selain itu, kata Rusman, penjadwalan ulang sidang paripurna yang mengagendakan pembahasan LKPJ dan LPJ T.A 2015 juga mempertimbangkan tentang masih banyaknya agenda lainnya yang juga harus dibahas oleh pihak pemerintahan dengan mengedepankan kepala dingin.

"Kami baru selesai menggelar rapat dengan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang untuk membahas kondisi terkini, dan kami telah menyepakati secara bersama untuk mengesampingkan emosi, serta berharap masalah LKPJ T.A 2015 dapat selesai dengan happy ending," jelas Rusman.
 
Ia juga mengatakan, keputusan tersebut disepakati seluruh pimpinan dewan, yakni Ketua DPRK Ir. Rusman, Wakil Ketua I Juanda, SIP dan Wakil Ketua II Nora Idah Nita, SE, dengan melahirkan beberapa poin kesepakatan. Di antaranya, dewan sepakat menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa (26/7/2016), untuk menetapkan rapat paripurna I penyampaian LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015 yang telah direncanakan pelaksanaannya, pada Jumat (29/7/2016) besok.

Ketua DPRK Tamiang, Ir. Rusman, juga menjelaskan bahwa dipilihnya hari Jumat (29/7/2016), karena dewan telah mempertimbangkan jadwal dinas Bupati Tamiang, yang diperkirakan sudah pulang dari luar daerah (Jakarta), dalam rangka melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.

Tambahnya, walaupun saat ini pihak bupati bersikeras untuk mengeluarkan Perbup dan tidak mau menghadiri sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, namun dewan tetap berfikir positif dan berniat baik serta berharap agar Bupati bersedia menyampaikan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015 dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, yang telah dua kali tertunda.

Agenda selanjutnya, usai pelaksanaan Banmus, para ketua fraksi di DPRK dan pimpinan dewan, juga akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk membicarakan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015.

"Sampai saat ini, pihak dewan masih berharap agar bupati bisa menghadiri sidang paripurna yang sudah dijadwalkan berdasarkan koordinasi yang intens antara pihak eksekutif dengan legislatif ini,” ujarnya.

Dikabarkan, Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST, bersama Sekda, Asisten III, Kabag Tata Pemerintahan, Kepala DPPKA, Kabid akutansi DPKA Aceh Tamiang, tiba di Jakarta, Senin (25/7/2016) kemarin, dengan agenda menjumpai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah di Dirjen Direktorat Bina Keuangan Daerah, Kemendagri untuk berkonsultasi terkait rencana menerbitkan Perbup atas LKPJ dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015.

Terkait LKPJ dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 ini, Pemerintah Aceh juga telah memanggil anggota DPRK Aceh Tamiang dan pihak eksekutif ke Banda Aceh, untuk diberi saran dan masukan. Namun saat itu, hanya anggota legislatif yang hadir, sementara pihak eksekutif tidak mengirimkan utusannya.

Hingga saat ini, Bupati Hamdan Sati masih tetap bersikeras mem-perbupkan LKPJ dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015. Meskipun hal ini masih menunggu keputusan Kemendagri, apakah menyetujui diterbitkan Perbup, atau menyarankan pembahasan kembali oleh eksekutif dan legislatif.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini