-->

Kantor Kepala Geusyik Mamplam, Mana Plang Proyekmu?

04 Agustus, 2016, 20.11 WIB Last Updated 2016-08-04T13:13:21Z
ACEH UTARA - Pengerjaan proyek pembangunan Kantor Kepala Desa atau Geusyik  yang berlokasi di Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, patut dipertanyakan. Pasalnya proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dinilai telah melanggar aturan dan mengabaikan asas transparansi. Sebab, pengerjaannya proyek tidak terpasang papan informasi rekanan yang mengerjakan dan besaran sumber anggaran yang sudah ditetapkan.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap proyek pembangunan apapun harus dilengkapi dengan papan informasi. Akibatnya, proyek tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari masyarakat sekitar.

Proyek tanpa plang nama atau yang diduga proyek siluman kembali bermunculan dan menjamur di Kabupaten Aceh Utara. Soalnya, dalam pelaksanaanya kerap ditemukan tidak dicantumkannya papan nama proyek oleh rekanan di lokasi. Hal ini terjadi diduga karena lemahnya sistim pengawasan dari dinas terkait.

Sementara, Kepala Seksi (Kasie) Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Samsudin,  saat dihubungi oleh wartawan via selulernya tidak menjawab dan saat dilayangkan SMS sampai saat ini belum ada balasannya.

Dari pantauan wartawan di lokasi proyek, pihak rekanan/kontraktor tidak mencantumkan papan informasi proyek. Padahal fungsi papan informasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa anggaran, dan dinas mana yang memberikan pekerjaan tersebut.

Menanggapi hal itu, DPP LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Iskandar menegaskan pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengkelola keuangan negara sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Jika masih ada para rekanan yang tidak mencantumkan plang nama proyek, jelas melanggar Undang–Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Proyek tanpa plang nama  melanggar UU dan Peraturan Presiden,” katanya.

Menurut dia, papan informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan dengan transparansi. Plang nama itu hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek hingga selesai, bahkan tetap dipasang sampai masa pemeliharaan.

“Kalau ada papan informasi proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada papan informasi proyek itu bisa menjadikan paket proyek itu disebut proyek siluman. Kok berani sekali rekanan bekerja tanpa papan informasi proyek,” cetus Iskandar.

Karena itu, Iskandar memberikan menambahkan, jangan aji mumpung atau mentang–mentang dekat dengan pejabat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)  sehingga enaknya menabrak aturan yang telah ditetapkan menyebabkan proyek ini rawan untuk dikorupsi.

Dia juga menyayangkan sikap dinas terkait yang seakan-akan membiarkan proyek tanpa papan informasi.  “Jadi ada upaya rekanan dan dinas terkait melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak CV, belum diketahui darimana dan siapa yang mengerjakannya.[Rjl]
Komentar

Tampilkan

Terkini