-->

Kapook! Tiga Bandar Judi Togel Diciduk Satreskrim Polres Aceh Tamiang

23 Agustus, 2016, 19.00 WIB Last Updated 2016-08-23T12:01:43Z

ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menciduk tiga bandar judi jenis togel di Dusun Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Senin (22/8/2016) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, S.I.K, melalui Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, Selasa (23/8/2016), kepada LintasAtjeh.com menyampaikan saat ditangkap oleh anggota Satreskrim, ketiga tersangka tersebut sedang melakukan rekapan judi togel di Dusun Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau.

"Ketiga tersangka, masing-masing berinisial, ME (52), warga Dusun Rantau, Desa Alur Cucur, AJ (61), warga Dusun Cinta, Desa Alur Cucur, dan FN (48), warga Dusun Rantau, Desa Alur Cucur," terang Kasatreskrim.

Tambahnya, dari tangan para tersangka  berhasil diamankan beberapa item barang bukti, yakni uang tunai sejumlah Rp.215.000, dua buah buku tafsir, 10 (sepuluh) buah buku catatan rekap togel, 4 (empat) lembar catatan keluar togel, 3 (tiga) buah pulpen, satu buah kalkulator,  dua unit handphone merek nokia, serta satu buah notes yang berisi nomor togel.

"Guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang," tutup Kasatreskrim sembari menyampaikan himbauan dari Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo S.I.K, kepada warga masyarakat agar jangan bermain judi, karena selain akan dipidanakan, juga akan mendapat hukuman cambuk sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayah, dan pada Qanun Nomor: 7 Tahun 2013 juga dijelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak pelaku dapat dilakukan penahanan.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini