-->

Koruptor Dapat Remisi, Mending Lepasin Saja Napi Pencuri Sandal!

21 Agustus, 2016, 00.16 WIB Last Updated 2016-08-20T17:45:58Z
IST
JAKARTA - Salah satu alasan mengapa koruptor bisa mendapat remisi di hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan ialah karena kurangnya ruang tahanan di penjara Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai, selain menambah jumlah penjara, solusi lain yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ialah dengan mengurangi tahanan dengan kasus yang sangat rendah.

“Solusinya tidak hanya bangunan, misalnya bisa dengan mengurangi jumlah napi yang cuma curi sendal atau curi kaos, ngapain dihukum?” kata Bivitri dalam diskusi di Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).

Tak hanya itu, berdasarkan studi yang pernah ia baca, dikatakan bahwa sistem pendataan di penjara Indonesia sangatlah buruk. Di penjara masih ada napi yang seharusnya sudah bisa menghirup udara bebas, tapi harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama lantaran kacaunya data tersebut.

“Ada seorang napi yang seharusnya sudah lepas dua bulan lalu, kemudian petugasnya nggak tahu. Lalu karena dia orang miskin dan tidak punya advokat, ya sudah nurut aja. Jadi banyak yang sudah lepas, tapi masih menginap lebih lama,” ujarnya.

Sebagai informasi, di tahun 2016 saja tercatat ada lebih dari 187 ribu penghuni yang mendekam di penjara, sementara kapasitas total penghuni di balik jeruji besi itu hanya 120 ribu orang.

Seperti diketahui, salah satu alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan ada yang sudah penuh. Dalam draft revisi PP tersebut dikatakan pula bahwa ketentuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.

“Korupsi syaratnya lebih beratlah untuk dapat remisi. Kalau misalnya diobral, ya itu harus dipertanyakan,” tandasnya.[Kriminalitas]
Komentar

Tampilkan

Terkini