-->

Legislatif Papua Audensi dengan DPRA Cara Pembentukan Parlok

12 Agustus, 2016, 00.49 WIB Last Updated 2016-08-11T17:55:56Z
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus (BP3) DPRD Papua di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Lantai 2 Gedung Sekretariat DPR Aceh, Rabu (10/8/2016) kemarin.

Kunjungan anggota DPRD Papua ke Aceh ini untuk mempelajari tata cara pembentukan peraturan daerah serta mekanisme pembentukan partai politik lokal di Aceh. Agenda audiensi BP3 DPRD Papua itu sendiri diterima oleh Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan serta Ketua Komisi I Abdullah Saleh beserta anggota Komisi I lainnya.

Dalam kata sambutannya, Irwan Djohan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Papua yang telah tiba di Aceh untuk mempelajari peraturan daerah sehingga bisa mendirikan partai politik lokal.

“Partai politik lokal lahir di Aceh karena adanya MoU Helsinki, yang mekanisme selanjutnya diatur sedemikian rupa dalam UUPA. Jadi politik lokal lahir di Aceh karena adanya perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia,” jelas Irwan Djohan.

Sementara itu, Jan Ayomi, Ketua Banleg DPRD Papua mengatakan bahwa pihaknya datang ke Aceh ingin mengetahui serta mendalami tentang bagaimana tata cara membuat peraturan daerah sehingga bisa lahir partai politik lokal.

“Sebenarnya di Papua, partai lokal sudah ada namun belum bisa dijalankan karena teknis pembentukan dan aturan hukumnya belum ada seperti di Aceh,” ujar Jan Ayomi politisi PDIP kepada LintasAtjeh.com, Rabu (10/8/2016).

“Itulah sebab mengapa kami datang ke Aceh untuk beraudiensi dengan DPR Aceh. Kami ingin tahu bagaimana pembentukan peraturan daerah serta pendirian partai lokal sehingga bisa bersanding dengan partai nasional,” ungkapnya.

Jan Ayomi menuturkan bahwa parlok di Bumi Cendrawasih dibekukan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), alasan dari pembekuan ini disebabkan adanya gugatan yudisial review terhadap Pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 (Otsus) yang berkaitan dengan pembentukan partai oleh masyarakat Papua.

“Namun terkait polemik dan perdebatan tentang partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan sementara, karena menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Jan Ayomi.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini