-->

Musnahkan Barang Bukti, Polres Atim Blender 400 Gram Shabu

23 Agustus, 2016, 16.01 WIB Last Updated 2016-08-23T09:03:36Z
ACEH TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melalui Satuan Reskrim (Satres) Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 400 gram di depan Kantor Satresnarkoba, Selasa (23/8/2016).

Pantauan LintasAtjeh.com, sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan penimbangan dan disaksikan langsung oleh oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jaksa Penuntut Umum Kejari Idi Edi Suhaedi, Dinas Kesehatan Pemkab Atim, dr. Zulfikry, Koordinator BNK Atim, Syamsul Bahri, Pengacara Tersangka A Suryawati beserta para tersangka Samsuddin Bin Ismail Puteh dan Ali Imran Bin Amir Husin.

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur terhadap dua tersangka pengedar yang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial S alias Keleng Bin Ismail Putih (39), warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, dan AI alias Ali Bin Amir Husen (34), warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, akan melakukan transaksi di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Sabtu (2/7/2016) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, usai melakukan pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkotika dan dirinya meminta agar seluruh elemen masyarakat agar turut proaktif membantu pihak kepolisian dalam hal pemberantasan narkotika. 

"Keberadaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama untuk melakukan pemberantasan narkotika. Seluruh elemen masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan kepada kami," demikian ungkap Wakapolres  Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini