-->

Polresta Banda Aceh Pecat Enam Anggotanya

17 Agustus, 2016, 04.37 WIB Last Updated 2016-08-16T23:04:49Z
BANDA ACEH - Enam anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh dipecat atau diberi, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran desersi.

Ke enam anggota Polresta Banda Aceh tersebut adalah :

1. Zulkarnaen pangkat Brigadir
2. T.Fadhli pangkat Brigadir
3. Tawardi pangkat Brigadir
4. Suhelfian pangkat Bripka
5. Edward Nur pangkat Bripda
6. Muamar Iqbal Brigadir

Pemberhantian tersebut langsung dipimpin Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng pada upacara di halaman Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/8/2016).

"Dari enam yang dipecat, hanya satu yang hadir sedangkan lima lainnya tidak hadir," katanya.

Dikatakannya, enam prajurit yang di PTDH tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.

"Kita tidak main-main, anggota polri yang melanggar disiplin langsung kita pecat," tegasya.

Selain itu kata dia, ada tujuh anggota Polresta Banda Aceh yang saat ini sedang dilakukan sidang kode etik atas pelanggaran.

"Masih ada anggota yang masih kita sidang dan proses penyidikan, jadi kita tunggu proses selanjutnya," ungkapnya.

Pemecatan enam anggota polri tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap personel Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak hanya dia bekerja di Polri saja, juga di tempat kerja lainnya, agar meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas," imbuhnya.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini