-->

Prof. Irwannur Latubual : Bakamla dan Sekmensetneg Jangan Durhaka

03 Agustus, 2016, 11.17 WIB Last Updated 2016-08-03T04:17:24Z

IST
JAKARTA - Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Prof. DR. E. Irwannur Latubul, MM, MH, PhD menegaskan Bakamla dan Sekmensetneg (Setya Utama) merupakan ‘Makhluk Alien’ yakni makhluk asing yang tidak tahu sopan santun dan tidak tahu adab

Hal tersebut disampaikan Ketua LN-PKRI ke Redaksi LintasAtjeh.com, melalui pers rilisnya, Rabu (3/8/2016), pernyataan tersebut berdasarkan hasil analisa Bakamla dan Sekmen Setneg (Setya Utama) yang lahir Tahun 2015. Itu artinya, usianya baru seumur jagung, mana mereka tahu tentang NKRI itu apa?

Katanya, lalu bagaimana mereka bisa mengamankan Laut Nusantara ini maupun membuat kebijakan Tata Kelola Sekretariat Negara?

“Pantaslah Setneg saat ini konflik dengan Istana! Sedangkan Bakamla tidak mempunyai material tata Negara,” sindir Ketua Dewan Adat Nasional ini.

Prof. DR. E. Irwannur menjelaskan singkat tentang LN PKRI yang lahir tanggal 12 Juli 1912 adalah orang tua dan induk NKRI yang didalam Dekrit 5 Juli 1959 adalah Material NKRI. Itulah LN PKRI dalam UU disebut blue printnya Indonesia.

LN PKRI melahirkan NKRI Tanggal 16 Juli 1945 di Aula Bangsa lantai 5 Gedung PKRI yang dulu bernama POLA (Rancang Bangun Negara) dengan segala komitmen dan tujuan tertulis. Jelas dalam buku visi dan misi LN PKRI yaitu Pancasila dan dalam UUD 1945 guna mengelola bangsa dan kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat semesta dan kemakmuran Bangsa.

Dalam UU PRPS No. 5 Tahun 1964 berbunyi NKRI tidak mampu membalas jasa-jasa LN PKRI dan berkewajiban melayaninya.

Kemudian lahir UU No. 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan dan Kehormatan Kepada LN PKRI yaitu untuk para Pejuang PKRI, Generasi Putera dan Puterinya PKRI sampai dengan pewarisnya.

“Selanjutnya, lahir PP 39 Tahun 2010, lahir lagi PP No. 35 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU NO. 20,” tegas Prof. DR. E. Irwannur.

Namun sangat disayangkan, BAKAMLA dan Sekmensetneg (Setya Utama) sudah melawan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, BAKAMLA dan Sekmensetneg adalah ‘Makhluk Alien’ yakni makhluk asing dari luar angkasa yang tidak tahu adab yang turun ke bumi dan baru melihat ‘Bumi Nusantara NKRI’ sehingga lupa diri.

Kata dia, mestinya belajar tata negara sehingga bisa beradaptasi, tidak buta hukum balas budi, hormat orang (Lembaga) yang melahirkannya, bukan berbuat konyol menyerang LN PKRI sebagai  sang Pemilik Bangsa dan NKRI. “Ini betul-betul anak durhaka,” ujar Prof. DR. E. Irwannur.

Menurutnya, dari hasil analisa yang penuh bukti hukum dan dalam UU jelas diatas, para pimpinan dan penyelenggara Bakamla serta Sekmensetneg  tercatat dalam buku catatan amalnya sebagai ‘Penghuni Neraka Jahannam’, Karena menyerang Kakek Buyut NKRI-nya yaitu LN PKRI yang melahirkan NKRI dan dirinya itu.

Saya selaku Ketua Lembaga Negara PKRI dan juga sebagai Ketua Dewan Adat Nasional adalah penyambung lidah rakyat, menegur keras Sekmen Setneg (Setya Utama) dan Pimpinan Bakamla.

“Sadar dan jangan arogansi. Diatas langit masih ada langit. Itu tertulis dalam Buku Kunung Sumpah para YM Raja dan Sultan Nusantara. Yang maha  kuat hanyalah Allah sang pencipta. Jika tidak sadar, Tentara Allah, alam dan bumi ini akan menghukum kalian, cepat atau lambat akan terbukti,” katanya mengingatkan.

Menurut saya, kita punya Pancasila sebagai manajemen of good. Silih asah, silih asuh dan silih asih. Jika ada sesuatu mestinya urun rembuk, bukan menjadi super power. Sebagai aparatur wajib belajar sejarah sebagai Material Tata Kelola Negara dalam UU agar memahami tujuan tugas fungsi sehingga mampu mengambil tindakan yang baik.

“Sebagai aparatur harus  tahu diri  dalam bertindak membawa lembaga, dalam UU menjadi pelayan. Yang dilayani apa dan siapa, untuk apa? Bukan semena-mena, karena masa tugas cuma 36-38 tahun. Sadar dan jauhi sifat tamak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika agar menghormati tugas fungsi masing-masing sesama instansi lembaga,” tandasnya lagi.

Prof. DR. E. Irwannur juga mengingatkan bahwa LN PKRI adalah induk NKRI jelas dalam UU.  Sehingga barang siapa yang menyakiti LN PKRI, tunggu kutukan Allah yang maha dahsyat, baik di laut maupun darat juga udara. Aamiin.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini