-->

Satres Narkoba Polres Atim Ciduk Remaja Pengedar Shabu di Peureulak

11 Agustus, 2016, 19.30 WIB Last Updated 2016-08-11T12:31:05Z
ACEH TIMUR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (9/8/2016) petang, kembali menciduk seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis shabu. Dari tangan tersangka yang masih tergolong remaja tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu berukuran sedang serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi serbuk putih tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Rabu (10/8/2016) kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka yang berinisial MLN (20), ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak pada saat usai melakukan transaksi dengan pihak pembeli.

Menurut keterangan Kasat Narkoba,  penangkapan tersangka MLN berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa tersangka sudah lama dicurigai oleh warga sebagai pengedar narkotika.

Tambahnya, warga yang resah atas perilaku tersangka melaporkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur, lalu sekira pukul 18.00 WIB, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu yang dimasukan di dalam kotak rokok serta uang sejumlah Rp. 250 ribu juga satu unit Handphone.

"Atas temuan tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini