-->

Selama 4 Tahun, RAT Koperasi KSU Flora Potensi Diduga Fiktif

08 Agustus, 2016, 16.38 WIB Last Updated 2016-08-08T09:39:01Z
LANGSA - Setelah mencuatnya kabar bahwa oknum Ketua Koperasi KSU Flora Potensi Agusriadi melakukan kerjasama perniagaan arang secara sepihak (tanpa musyawarah dengan pengurus koperasi_red), dengan perusahaan milik pengusaha keturunan Tionghoa asal Medan, Sumatera Utara, Lehanas Makmur alias Asiong, yakni PT. Niaga Makmur, Sabtu (6/8/2016) kemarin, kini indikasi kejahatan lainnya terus menguak ke publik.

"Koperasi KSU Flora Potensi yang berdiri pada tahun 2010 lalu, hanya sekitar 2 (dua) tahun saja ada digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan seluruh pengurus koperasi, namun pada tahun ke-3 (tiga) sampai dengan tahun 2016 ini telah dijalankan sistem semau gue oleh oknum ketua, Agusriadi," ungkap salah seorang pengurus KSU Koperasi Flora Potensi, Ramadhan kepada LintasAtjeh.com, Senin (8/8/2016).


Ramadhan juga menyampaikan, selama 4 (empat) tahun terakhir ini, Koperasi KSU Flora Potensi tidak pernah dikelola berdasarkan sistem yang benar dan diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum ketua, Agusriadi.

Menurut Ramadhan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga tidak pernah dilaksanakan. Anehnya, walau tidak pernah menggelar RAT namun Koperasi KSU Flora Potensi terus berjalan tanpa ada komlain dari instansi terkait, yakni Disperindagkop Kota Langsa.

"Malah, oknum Ketua Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi, dengan cara sepihak terus menjalin kerjasama dalam hal penjualan arang dengan PT. Niaga Makmur, perusahaan dari Medan, Sumatera Utara, miliknya Asiong," terang Ramadhan.

Atas permasalahan tersebut, Ramadhan selaku pengurus Koperasi KSU Flora Potensi mengecam perbuatan sang oknum ketua, Agusriadi yang telah berani dengan semena-mena mengelola Koperasi KSU Flora Potensi secara sepihak tanpa berdasarkan ketentuan yang sebenarnya.

"Saya sangat kecawa dan mengecam keras perilaku Ketua Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi yang telah berani dengan semena-mena mengelola Koperasi KSU Flora Potensi secara sepihak tanpa berdasarkan ketentuan yang sebenarnya. Saya menduga kuat bahwa selama ini Agusriadi melakukan pemalsuan semua dokumen pengurus serta koperasi. Pasalnya, di Disperindagkop Kota Langsa ada hasil RAT Koperasi KSU Flora Potensi," pungkas Ramadhan.

Sampai saat ini, oknum Ketua Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, LSM Fakta, R. Wiranata meminta pihak penegak hukum dan para pihak terkait di wilayah Kota Langsa agar dapat mengusut tuntas atas dugaan kejahatan besar yang dilakukan oleh oknum Ketua KSU Flora Potensi, Agusriadi berdasarkan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini