-->

Terkait Izin Pabrik Semen, Warga Kaloy Gugat Bupati Aceh Tamiang

09 Agustus, 2016, 12.55 WIB Last Updated 2016-08-09T05:55:39Z
ACEH TAMIANG - Tiga warga Kampong Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 5 Agustus 2016, sekira pukul 10.00 WIB kemarin, menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan tersebut sengaja dilayangkan atas dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 ton/hari kepada PT. Tripa Semen Aceh sehingga nantinya akan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup mereka.


"Gugatan ketiga warga Kampong Kaloy sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor 27/G/2016.PTUN-BNA pada 5 Agustus 2016 kemarin,” kata Oki Kurnia dari LSM Kempra, yang memberi advokasi kepada penggugat terkait persoalan ini, Senin (8/8/2016).

Penggugat bernama Ngatino, mengaku melayangkan gugatan karena khawatir adanya ancaman atas menurunnya kualitas hidup dan pendapatan keluarganya, akibat hilangnya lahan garapan. Ia juga khawatir, keberadaan pabrik semen di dekat permukiman warga akan menimbulkan polusi udara akibat debu hasil dari kegiatan industri semen, dan mengeringnya sumber-sumber mata air di kawasan itu sebagai dampak dari kegiatan penambangan bahan baku semen.

"Kami tidak rela desa kami hancur akibat adanya kegiatan penambangan bahan baku semen di daerah ini," ujar Ngatino, melalui Jubir Kempra, Oki Kurnia.

Alasan lain disampaikan Sutiadi (43), yang juga ikut melayangkan gugatan. Perbukitan yang akan menjadi areal penambangan bahan baku semen itu, selama ini berfungsi menahan angin kencang agar tidak menerjang pemukiman warga di desa tersebut.

"Padahal, perbukitan Karang Putih yang akan dijadikan lokasi tambang itu, selama ini berfungsi sebagai benteng dari angin kencang yang bisa menerpa permukiman penduduk," tambahnya.

Warga lainnya, M Menen (56), merasa dengan adanya kegiatan penambangan, kondisi hutan di sekitar perbukitan Karang Putih akan semakin hancur yang akan meningkatkan potensi banjir di kawasan pemukiman. Karena saat ini pun banjir sudah sering terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak terkontrol.

Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya terkait kajian teknis yang diterbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Aceh Tamiang untuk kesesuaian lahan rencana kegiatan industri semen PT Tripa Semen Aceh, tertanggal 29 Januari 2015 dan tanggal 11 Februari 2016, tidak mencantumkan adanya Kawasan Cagar Alam Geologi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan untuk industri pabrik semen PT TSA, telah melalui proses antara lain, sidang kerangka acuan, sidang kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sidang teknis Amdal, dan sidang komisi Amdal, baru kemudian dikeluarkan izin.

"Izin yang dikeluarkan ini juga sudah sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta turunannya. Kegiatan operasional pabrik semen ini direncanakan di lahan seluas 2.549,2 Ha," jelas Syamsul Rizal.

"Dengan berdirinya pabrik semen PT TSA juga akan memberikan dampak positif, berupa meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menciptakan peluang kerja bagi warga Tamiang dan Aceh secara umum," pungkasnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini