IST |
ACEH TAMIANG - Tujuh
Ketua KTNA Kecamatan se-Aceh Tamiang yakni
Karang Baru, Manyak Payed, Sekerak, Tamiang Hulu, Kejuruan
Muda dan Banda Mulia, serta enam
penangkar benih dan Wakil Ketua 2 (dua), menghadiri pertemuan hari Minggu tanggal 4 September
2016, didampingi Rahmad
Syafrial, SH, sebagai Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, memberikan keterangan pers terkait pemberitaan di Media cetak Harian Waspada tanggal 24 Agustus
2016 yang memuat berita tentang “Ketua
KTNA Kecamatan Salah Kaprah Sewaktu Menyerahkan Stempel ke Bappeluh. Isi berita tersebut
berkonotasi yang memuat tuduhan tentang ketidakpahaman para pengurus KTNA Kecamatan
tentang AD-ART.
Adapun alasan 7 Ketua KTNA
Kecamatan menyerahkan stempel, Kuasa
Hukum dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang,
mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk mosi tak
percaya terhadap kepemimpinan Hendra Vrahmenia, SH, yang menjabat sebagai
Ketua KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, kenapa stempel tersebut diserahkan ke Badan
Penyuluh Pertanian (Bappeluh) Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 3 (tiga) alasan.
Pertama, dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) KTNA, pada BAB V pasal 11 Dewan Pembina, menjelaskan (3)
Dewan Pembina tingkat Kabupaten/kota adalah Bupati/Wali Kota, Asisten dan
Kepala Dinas/Instansi/UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota.
Kemudian,
kedua,
penyerahan stempel ke Bappeluh, sebagai mosi tak percaya
yang menurut kami sudah benar. Karena Bappeluh sebagai Dewan Pembina, melalui
Bappeluh kami berharap dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
Dan, ketiga, dalam
Pasal 10 tentang Pengurus Antar Waktu ;
(1) Pengantian antar waktu ketua umum dan atau
ketua di Daerah melalui Rembug paripurna atau Rembug paripurna luar biasa
(2) Pergantian antar waktu pengurus Daerah,
diusulkan untuk ditetapkan oleh organisasi setingkat diatas
Selanjutnya,
tentang pertemuan tanggal 1 Agustus 2016, kami tidak membenarkan
adanya pertemuan tersebut. Yang benar, pertemuan pada tanggal 29
Juli 2016, dengan undangan KTNA
Kabupaten via SMS yang isinya agenda Evaluasi Pekan Daerah (PEDA) dan Persiapan
Pekan Nasional (PENAS) tahun 2017.
Pertemuan
tersebut hanya memaparkan tentang program usulan anggaran tahun 2016. Tidak
benar pada pertemuan tersebut menjelaskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Anggaran tahun 2015, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hendra Vrahmenia, SH, pada pertemuan tanggal 29
Juli 2016 sudah
menyampaikan LKPJ ke pengurus KTNA Kecamatan yang hadir.
Kemudian,
tentang tuntutan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
merupakan kekeliruan dalam penyebutan yang diakui oleh AT Khuayan, yang benar
Rembug Luar Biasa. AT. Khuayan mengakui salah dalam penyebutan dan meminta
maaf.
Sedangkan,
pergerakan 7 pengurus KTNA Kecamatan dan Wakil Ketua 2
KTNA Kabupaten, tidaklah benar terdapat unsur politisasi dan adanya pesanan
dari pihak-pihak tertentu. Ini merupakan pergerakan murni untuk penyelamatan
organisasi KTNA, kita bercita-cita agar KTNA benar-benar menjadi wadah
perjuangan petani dalam merumuskan pembangunan sector pertanian yang
berorientasi pada kemajuan dan mensejahteraan.
“Hendra
Vramenia selama ini dalam menjalankan organisasi mengabaikan tentang pentingnya
musyawarah mufakat, anti kritik dan mengabaikan peran KTNA kecamatan-kecamatan,” terang Rahmad Syafrial, SH.
Untuk
itu, 7 KTNA Kecamatan mengeluarkan pernyataan sikap meminta
kepada;
1.KTNA
Provinsi agar mempercepat diadakan Rembug Luar biasa.
2.Bupati
Kabupaten Aceh Tamiang dan Bappeluh
Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Dewan Pembina agar dapat membantu percepatan
penyelesaian persoalan yang terjadi
diinternal KTNA Kabupaten Aceh Tamiang.
3.Kami
meminta agar Hendra Vrahmenia yang menjabat sebagai Ketua KTNA Kabupaten Aceh
Tamiang, dapat segera mengundurkan diri dari jabatannya. Karena sudah tidak
dapat bersinergi dengan KTNA Kecamatan dan tindak tanduknya bertentangan
dengan semangat sektor pembangunan pertanian.
“Dalam
hal ini, kita harap Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan
BPKP Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengaudit pengunaan anggaran KTNA tahun
2015 yang diduga syarat dengan dugaan penyalahgunaan,” pinta Rahmad Syafrial, SH.[Rls]