-->

7 Pengurus Kecamatan Serahkan Stempel, Tuntut Mundur Ketua KTNA Kabupaten Aceh Tamiang

14 September, 2016, 13.01 WIB Last Updated 2016-09-14T06:02:35Z
IST
ACEH TAMIANG - Tujuh Ketua KTNA Kecamatan se-Aceh Tamiang yakni Karang Baru, Manyak Payed, Sekerak, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda dan Banda Mulia, serta enam penangkar benih dan Wakil Ketua 2 (dua), menghadiri pertemuan hari Minggu tanggal 4 September 2016, didampingi Rahmad Syafrial, SH, sebagai  Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, memberikan keterangan pers terkait pemberitaan di Media cetak Harian Waspada tanggal 24 Agustus 2016 yang memuat berita tentang Ketua KTNA Kecamatan Salah Kaprah Sewaktu Menyerahkan Stempel ke Bappeluh. Isi berita tersebut berkonotasi yang memuat tuduhan tentang ketidakpahaman para pengurus KTNA Kecamatan tentang AD-ART.

Adapun alasan 7 Ketua KTNA Kecamatan menyerahkan stempel,  Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Hendra Vrahmenia, SH, yang menjabat sebagai Ketua KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, kenapa stempel tersebut diserahkan ke Badan Penyuluh Pertanian (Bappeluh) Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 3 (tiga) alasan.

Pertama, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KTNA, pada  BAB V pasal 11 Dewan Pembina, menjelaskan (3) Dewan Pembina tingkat Kabupaten/kota adalah Bupati/Wali Kota, Asisten dan Kepala Dinas/Instansi/UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

Kemudian, kedua, penyerahan stempel ke Bappeluh, sebagai mosi tak percaya yang menurut kami sudah benar. Karena Bappeluh sebagai Dewan Pembina, melalui Bappeluh kami berharap dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.

Dan, ketiga, dalam Pasal 10 tentang Pengurus Antar Waktu ;
(1)    Pengantian antar waktu ketua umum dan atau ketua di Daerah melalui Rembug paripurna atau Rembug paripurna luar biasa
(2)    Pergantian antar waktu pengurus Daerah, diusulkan untuk ditetapkan oleh organisasi setingkat diatas

Selanjutnya, tentang pertemuan tanggal 1 Agustus 2016, kami tidak membenarkan adanya pertemuan tersebut. Yang benar, pertemuan pada tanggal 29 Juli 2016, dengan undangan KTNA Kabupaten via SMS yang isinya agenda Evaluasi Pekan Daerah (PEDA) dan Persiapan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2017.

Pertemuan tersebut hanya memaparkan tentang program usulan anggaran tahun 2016. Tidak benar pada pertemuan tersebut menjelaskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran tahun 2015, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hendra Vrahmenia, SH, pada pertemuan tanggal 29 Juli 2016 sudah menyampaikan LKPJ ke pengurus KTNA Kecamatan yang hadir.

Kemudian, tentang tuntutan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) merupakan kekeliruan dalam penyebutan yang diakui oleh AT Khuayan, yang benar Rembug Luar Biasa. AT. Khuayan mengakui salah dalam penyebutan dan meminta maaf.

Sedangkan, pergerakan 7 pengurus KTNA Kecamatan dan Wakil Ketua 2 KTNA Kabupaten, tidaklah benar terdapat unsur politisasi dan adanya pesanan dari pihak-pihak tertentu. Ini merupakan pergerakan murni untuk penyelamatan organisasi KTNA, kita bercita-cita agar KTNA benar-benar menjadi wadah perjuangan petani dalam merumuskan pembangunan sector pertanian yang berorientasi pada kemajuan dan mensejahteraan.

Hendra Vramenia selama ini dalam menjalankan organisasi mengabaikan tentang pentingnya musyawarah mufakat, anti kritik dan mengabaikan peran KTNA kecamatan-kecamatan,” terang Rahmad Syafrial, SH.

Untuk itu, 7 KTNA Kecamatan mengeluarkan pernyataan sikap meminta kepada;

1.KTNA Provinsi agar mempercepat diadakan Rembug Luar biasa.

2.Bupati Kabupaten Aceh Tamiang dan  Bappeluh Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Dewan Pembina agar dapat membantu percepatan penyelesaian  persoalan yang terjadi diinternal  KTNA Kabupaten Aceh Tamiang.

3.Kami meminta agar Hendra Vrahmenia yang menjabat sebagai Ketua KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, dapat segera mengundurkan diri dari jabatannya. Karena sudah tidak dapat bersinergi dengan KTNA Kecamatan dan tindak tanduknya bertentangan dengan semangat sektor pembangunan pertanian.

“Dalam hal ini, kita harap Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan BPKP Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengaudit pengunaan anggaran KTNA tahun 2015 yang diduga syarat dengan dugaan penyalahgunaan,” pinta Rahmad Syafrial, SH.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini