ACEH TENGGARA -
Jalan sebagai salah satu prasana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun berbeda dengan jalan di
Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhison, Aceh Tenggara, tepatnya di depan
Kafe Jambur Alas.
Sejumlah
oknum tak bertanggung jawab meletakkan material proyek di badan jalan.
Akibatnya ruas badan jalan tersisa sekitar 25 persen. Hal itu sangat mengganggu
arus lalu lintas di jalan tersebut. Tak sekedar lalu lintas, tindakan oknum
yang tak bertanggung jawab itu juga merusak aspal pinggir jalan, padahal jalan
tersebut diaspal tahun silam. Begitu juga dengan paritnya, sejak diletakkannya
material tersebut sekitar dua bulan lalu. Paret di tempat itupun beralih fungsi
menjadi bantalan ban kendaraan yang melintas.
Dari
keterangan sejumlah saksi mata di tempat itu, tak sedikit kendaraan bermotor
terpeleset bahkan ada mobil yang sampai terbalik. "Saya aja pernah
kepeleset pas bawa sepeda motor bang, mobil juga ada yang pernah
terbalik", sebut narasumber yang minta namanya tidak ditulis kepada LintasAtjeh.com,
di sekitar lokasi, Selasa (13/09/2016).
Sesuatu
yang menarik perhatian sumber, pemilik material merupakan sejumlah kontraktor
yang tengah menangani proyek dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara di
tempat itu. Malah terdapat oknum TNI dan Polisi, serta oknum lain yang diduga
sebagai PNS. "Pemiliknya Bun, Toni, ada tentara, terus polisi, kalau kemari
pakai mobil dinas", ujarnya.
Saksi
lain yang berdomisili di sekitar tempat tersebut menyesalkan tindakan oknum
diatas. Akibat dari beralihnya fungsi parit, dirinya mengaku tidak bisa
menggarap sawah lagi, karena air tidak mengalir ke sawahnya.
"Sawah
saya tidak bisa digarap untuk sementara ini, lantaran air paritnya nggak
mengalir sampai sana," sebut pria yang identitasnya minta dirahasiakan.
Sementara
itu, salah satu kontraktor, Toni Ariyos menyebutkan keseluruhan material
tersebut bukanlah milik dia sendiri, masih terdapat material kontraktor yang
lain. Mengenai peletakan batu besar dan pasir tersebut, Toni mengaku Kapolsek Badar tidak mengaminkan permintaannya. Namun mengingat tak ada tempat
lain, Toni terpaksa menabrak putusan kapolsek setempat.
"Itu
bukan punya saya sendiri, karena proyek itu kan ada beberapa item. Waktu itu saya
sudah permisi sama kapolsek setempat, namun pak kapolsek tidak mengijinkan. Mau
gimana lagi, nggak ada tempat lain terpaksa disana kita letakkan," sebut
Toni Ariyos melalui selulernya saat dihubungi LintasAtjeh.com.
Untuk
diketahui, tindakan sejumlah oknum diatas dinilai sebagai sebuah pelanggaran
hukum. Dimana dalam UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 Ayat 2,
berbunyi,”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”.
Serta
dapat diancam pidana di Pasal 63 Ayat 2, UU RI No. 38 Tahun 2004, berbunyi,”Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan didalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.[MSR]