-->

Sejumlah Oknum Kontraktor Letakkan Material Proyek di Badan Jalan Desa Salang Baru

14 September, 2016, 13.39 WIB Last Updated 2016-09-14T07:01:04Z
ACEH TENGGARA - Jalan sebagai salah satu prasana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun berbeda dengan jalan di Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhison, Aceh Tenggara, tepatnya di depan Kafe Jambur Alas.

Sejumlah oknum tak bertanggung jawab meletakkan material proyek di badan jalan. Akibatnya ruas badan jalan tersisa sekitar 25 persen. Hal itu sangat mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut. Tak sekedar lalu lintas, tindakan oknum yang tak bertanggung jawab itu juga merusak aspal pinggir jalan, padahal jalan tersebut diaspal tahun silam. Begitu juga dengan paritnya, sejak diletakkannya material tersebut sekitar dua bulan lalu. Paret di tempat itupun beralih fungsi menjadi bantalan ban kendaraan yang melintas.

Dari keterangan sejumlah saksi mata di tempat itu, tak sedikit kendaraan bermotor terpeleset bahkan ada mobil yang sampai terbalik. "Saya aja pernah kepeleset pas bawa sepeda motor bang, mobil juga ada yang pernah terbalik", sebut narasumber yang minta namanya tidak ditulis kepada LintasAtjeh.com, di sekitar lokasi, Selasa (13/09/2016).

Sesuatu yang menarik perhatian sumber, pemilik material merupakan sejumlah kontraktor yang tengah menangani proyek dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara di tempat itu. Malah terdapat oknum TNI dan Polisi, serta oknum lain yang diduga sebagai PNS. "Pemiliknya Bun, Toni, ada tentara, terus polisi, kalau kemari pakai mobil dinas", ujarnya.

Saksi lain yang berdomisili di sekitar tempat tersebut menyesalkan tindakan oknum diatas. Akibat dari beralihnya fungsi parit, dirinya mengaku tidak bisa menggarap sawah lagi, karena air tidak mengalir ke sawahnya.

"Sawah saya tidak bisa digarap untuk sementara ini, lantaran air paritnya nggak mengalir sampai sana," sebut pria yang identitasnya minta dirahasiakan.

Sementara itu, salah satu kontraktor, Toni Ariyos menyebutkan keseluruhan material tersebut bukanlah milik dia sendiri, masih terdapat material kontraktor yang lain. Mengenai peletakan batu besar dan pasir tersebut, Toni mengaku Kapolsek Badar tidak mengaminkan permintaannya. Namun mengingat tak ada tempat lain, Toni terpaksa menabrak putusan kapolsek setempat.

"Itu bukan punya saya sendiri, karena proyek itu kan ada beberapa item. Waktu itu saya sudah permisi sama kapolsek setempat, namun pak kapolsek tidak mengijinkan. Mau gimana lagi, nggak ada tempat lain terpaksa disana kita letakkan," sebut Toni Ariyos melalui selulernya saat dihubungi LintasAtjeh.com.

Untuk diketahui, tindakan sejumlah oknum diatas dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum. Dimana dalam UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 Ayat 2, berbunyi,”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”.
Serta dapat diancam pidana di Pasal 63 Ayat 2, UU RI No. 38 Tahun 2004, berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.[MSR]
Komentar

Tampilkan

Terkini