-->

Gaji 21.000 Pendamping Desa ‘Ngendap’, Senator Fachrul Razi : Kemendes Harus Segera Cairkan!

14 September, 2016, 11.50 WIB Last Updated 2016-09-14T04:56:38Z
IST
JAKARTA - Belum tuntasnya persoalan honorarium pendamping desa dan tenaga ahli menambah segudang masalah baru bagi Kemendes, disamping belum tuntasnya juga persoalan rekrutmen para pendamping yang dinilai sarat politisasi.

"Kemendes harus segera mencairkan gaji pendamping dan tenaga ahli desa untuk memaksimalnya seluruh program berjalan sesuai dengan perencanaan. Jangan nanti programnya gagal, pendamping dan tenaga ahli yang disalahkan," ungkap Senator Fachrul Razi dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT, Jakarta, Selasa (13/09/16).

Perlu diketahui, sebanyak 21.000 pendamping desa terhitung sejak 3 bulan 1 Juni 2016 lalu belum menerima honorarium dikarenakan Kemendes sebagai penanggung jawab peminjam belum merampungkan persyaratan pinjaman ke World Bank (Bank Dunia).

Bank Dunia meminta penundaan pembayaran seluruh gaji pendamping desa kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dengan belum rampunganya list data pendampingan desa dari seluruh provinsi.

"Seluruh satuan kerja (satker) provinsi juga harus segera merampungkan daftar pendamping desa. Pemerintah Daerah juga harus mendukung percepatan kerja Kemendes, karena ini akan sangat berdampak secara sistemik, kelemahan Kemendes PDTT dari sisi admistrasi,” jelasnya.

Menurut Senator Fachrul Razi persoalan ini terjadi karena Kemendes tidak mengubah nomenklatur dana pembayaran dari fasilitator PNPM ke pendamping desa yang dulunya menjadi tanggung jawab Kemendagri sekarang diambil alih oleh Kemendes.

“Setiap bulannya pendamping desa menerima honorarium yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, untuk tingkat kabupaten tenaga ahli menerima honorarium sebesar 8 juta rupiah. pendamping kecamatan 3,5 juta rupiah dan pendamping lokal 2,2 juta rupiah,” urainya.

Senator Fachrul Razi mendesak Kemendes untuk segera membahas masalah ini dengan seluruh stakeholder yaitu Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas dan BPKP.

"Setiap mengunjungi dapil kami selalu ditanya terkait dengan honorarium tersebut. Apakah rekrutmen tersebut jelas atau tidak, program desa serta dananya terus digelontorkan tetapi pendampingnya dibiarkan begitu saja, ini harus segera diselesaikan," tandas Fachrul Razi.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini