ACEH
SINGKIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh
Singkil berhasil mengamankan dua unit mobil yang diduga hasil tindak kejahatan,
karena tidak menggunakan dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan
surat tanda nomor kendaraan (STNK), Sabtu (10/9/2016).
Kedua unit kendaraan roda
empat tersebut yaitu jenis Daihatsu Xenia bernopol BM 1883 PG dan Daihatsu
Luxio Nopol B 1839, TKP bertempat di rumah milik S (29), Simpang Sosor Dusun
Alfajar Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP
Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan kedua unit mobil tersebut diamankan oleh
personil Satreskrim Polres Aceh Singkil yang diback up dengan personil dari
Polsek Penanggalan dan Polsek Simpang Kiri yang dipimpin langsung oleh KBO
SatReskirm Polres Aceh Singkil.
Kapolres menyebutkan penyitaan
terhadap dua unit mobil dikarenakan pemilik rumah terindikasi sebagai penadah. Pihaknya
berhasil melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan roda empat itu berawal
adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, dimana ke dua unit
kenderaan tersebut terindikasi sebagai mobil hasil curian, apalagi kedua unit
mobil itu kurang lebih sudah delapan bulan berada di rumah tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan
keterangan, kedua unit mobil itu adalah
mobil yang digadai oleh pemilik mobil kepada pemilik rumah dengan tanpa
ada menggunakan dokumen resmi.
Kapores menyebutkan terhadap
mobil dengan jenis Daihatsu Xenia, pemilik mobil telah menggadaikan kepada
pemilik rumah sebesar 30 juta rupiah, sementara untuk mobil dengan jenis
Daihatsu Luxio digadaikan oleh pemilik seharga 20 juta rupiah.
“Saat ini, kedua unit
kendaraan roda empat tersebut diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Aceh Singkil.[As/Jml]