-->

Polres Aceh Singkil, Sita 2 Mobil Hasil Kejahatan

12 September, 2016, 10.53 WIB Last Updated 2016-09-12T03:54:18Z
ACEH SINGKIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan dua unit mobil yang diduga hasil tindak kejahatan, karena tidak menggunakan dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Sabtu (10/9/2016).

Kedua unit kendaraan roda empat tersebut yaitu jenis Daihatsu Xenia bernopol BM 1883 PG dan Daihatsu Luxio Nopol B 1839, TKP bertempat di rumah milik S (29), Simpang Sosor Dusun Alfajar Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan kedua unit mobil tersebut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Aceh Singkil yang diback up dengan personil dari Polsek Penanggalan dan Polsek Simpang Kiri yang dipimpin langsung oleh KBO SatReskirm Polres Aceh Singkil.

Kapolres menyebutkan penyitaan terhadap dua unit mobil dikarenakan pemilik rumah terindikasi sebagai penadah. Pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan roda empat itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, dimana ke dua unit kenderaan tersebut terindikasi sebagai mobil hasil curian, apalagi kedua unit mobil itu kurang lebih sudah delapan bulan berada di rumah tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan, kedua unit mobil itu adalah  mobil yang digadai oleh pemilik mobil kepada pemilik rumah dengan tanpa ada menggunakan dokumen resmi.

Kapores menyebutkan terhadap mobil dengan jenis Daihatsu Xenia, pemilik mobil telah menggadaikan kepada pemilik rumah sebesar 30 juta rupiah, sementara untuk mobil dengan jenis Daihatsu Luxio digadaikan oleh pemilik seharga 20 juta rupiah.

“Saat ini, kedua unit kendaraan roda empat tersebut diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Aceh Singkil.[As/Jml]
Komentar

Tampilkan

Terkini