ACEH
TAMIANG - Calon Bupati petahana, Hamdan Sati, kembali terlihat
tidak hadir pada saat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menggelar
rapat pleno pengambilan nomor undian untuk pasangan calon bupati dan wakil
bupati periode 2017-2022, yang berlangsung di ruang paripurna DPRK setempat,
Selasa (25/10/2016).
Sehari sebelumnya juga
terjadi hal yang sama, yakni pada Senin (24/10/2016) kemarin, calon bupati yang
berpasangan dengan calon wakil bupati Izwardi alias Dodi, juga tidak memenuhi
undangan dari pihak KIP Aceh Tamiang untuk menghadiri rapat pleno pengumuman
penetapan calon untuk paslon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada
Pilkada 2017 mendatang.
Atas ketidakhadiran Hamdan
Sati pada saat rapat pleno pengambilan nomor undian serta pada rapat pleno
pengumuman penetapan calon untuk paslon tersebut, telah memunculkan sejumlah
interupsi dan menghadirkan berbagai
pertanyaan yang butuh jawaban pasti tentang 'kenapa' hal itu bisa terjadi.
Malah dua kali secara berturut-turut.
Namun, pihak yang diberi
mandat, yakni Zulfikar dan juga calon wakil bupati terkesan tidak mampu memberi
jawaban secara pasti tentang ketidakhadiran sang petahana Hamdan Sati.
Terkait ketidakhadiran
Hamdan Sati pada acara rapat pleno pengambilan nomor undian, sang penerima
mandat yakni Ketua Dekopinda Aceh Tamiang yang sedang digugat sejumlah
koperasi, Zulfikar mengatakan bahwa menurut informasi yang dia terima,
ketidakhadiran petahana karena Hamdan Sati masih menjadi bupati dan sedang ada
urusan kepemerintahan tentang penyerahan aset dari Pemprov Sumut ke Aceh
Tamiang di Banda Aceh.
Sedangkan ketidakhadiran
Hamdan Sati pada rapat pleno penetapan calon, pada Senin (24/10/2016) kemarin,
menurut keterangan dari Cawabup Izwardi bahwa pada saat itu Hamdan Sati sedang
melakukan pelantikan, namun jelas Izwardi, dirinya tidak tahu secara pasti
tentang siapa yang dilantik Hamdan Sati tersebut.
"Saya tidak tahu
pasti tentang siapa yang dilantik oleh beliau, apakah pejabat atau datok
penghulu," terang Izwardi alias Dodi.[Zf]