IST |
ACEH
TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disarankan agar
terlebih dahulu membentuk 'tim analisa investasi' sebelum menetapkan Rancangan
Qanun (Perda) tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang.
Hal ini disampaikan oleh
Fraksi Partai Aceh (PA) pada saat mengikuti rapat paripurna ke-2 dalam rangka
penyampaian pandangan umum anggota dewan terhadap 8 (delapan) Rancangan Qanun,
yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (8/11/2016)
kemarin.
Menurut Fraksi PA,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang harus mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 52 Tahun 2012, tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
Pandangan umum Fraksi PA
terkait Rancangan Qanun (Perda) tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal
Pemda kepada PDAM Tirta Tamiang yang dibacakan oleh Juniati, S.Farm, tersebut
menjelaskan bahwa tugas dari tim analisa investasi yang terdiri dari beberapa pakar
dengan latar belakang berbeda tersebut adalah melakukan pengkajian dari
berbagai aspek.
"Hasil kajian dari
berbagai aspek tersebut akan dijadikan acuan dalam pembuatan Qanun Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang sehingga kebijakan yang
diambil terkait pernyataan modal dapat dipertanggung jawabkan nantinya,"
demikian pandangan umun Fraksi PA yang dibacakan oleh Juniati, S.Farm.
Sementara itu pada rapat
paripurna ke-3, Rabu (9/11/2016), Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs. H M. Ali Alfata,
yang diwakili oleh Sekda Ir. Razuardi, MT, menyampaikan ucapan terima kasih
atas saran dari Fraksi PA agar terlebih dahulu membentuk tim analisa investasi
sebelum menetapkan Rancangan Qanun tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang.
Namun, Sekda menerangkan
penyertaan modal yang dilakukan Pemda Aceh Tamiang saat ini dalam rangka
penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, sebagaimana
ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 4, ayat (1) Permendagri Nomor: 48 Tahun
2016, tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah serta Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM.
Sekda menambahkan, dalam
rangka menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dapat
dilakukan tanpa melalui proses pengkajian dari tim alisis investasi.
"Disamping itu, perlu
juga kami informasikan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemkab Aceh Tamiang
kpada PDAM Tirta Tamiang dilakukan atas Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor:
PHD-229/PK/2016, tertanggal 30 September 2016, yang ditanda tangani oleh Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Bupati Aceh Tamiang untuk
Hibah Daerah Non Kas dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM,"
tutup Sekda Ir. Razuardi, MT.[Zf]