-->

Fraksi PA Aceh Tamiang Sarankan Bentuk Tim Analisa Investasi Dana ke PDAM

10 November, 2016, 12.56 WIB Last Updated 2016-11-10T05:56:03Z
IST
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disarankan agar terlebih dahulu membentuk 'tim analisa investasi' sebelum menetapkan Rancangan Qanun (Perda) tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang.

Hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Aceh (PA) pada saat mengikuti rapat paripurna ke-2 dalam rangka penyampaian pandangan umum anggota dewan terhadap 8 (delapan) Rancangan Qanun, yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (8/11/2016) kemarin.

Menurut Fraksi PA, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 52 Tahun 2012, tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.

Pandangan umum Fraksi PA terkait Rancangan Qanun (Perda) tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM Tirta Tamiang yang dibacakan oleh Juniati, S.Farm, tersebut menjelaskan bahwa tugas dari tim analisa investasi yang terdiri dari beberapa pakar dengan latar belakang berbeda tersebut adalah melakukan pengkajian dari berbagai aspek.

"Hasil kajian dari berbagai aspek tersebut akan dijadikan acuan dalam pembuatan Qanun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang sehingga kebijakan yang diambil terkait pernyataan modal dapat dipertanggung jawabkan nantinya," demikian pandangan umun Fraksi PA yang dibacakan oleh Juniati, S.Farm.

Sementara itu pada rapat paripurna ke-3, Rabu (9/11/2016), Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs. H M. Ali Alfata, yang diwakili oleh Sekda Ir. Razuardi, MT, menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dari Fraksi PA agar terlebih dahulu membentuk tim analisa investasi sebelum menetapkan Rancangan Qanun tentang pengucuran anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tamiang.

Namun, Sekda menerangkan penyertaan modal yang dilakukan Pemda Aceh Tamiang saat ini dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, sebagaimana ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 4, ayat (1) Permendagri Nomor: 48 Tahun 2016, tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM.

Sekda menambahkan, dalam rangka menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dapat dilakukan tanpa melalui proses pengkajian dari tim alisis investasi.

"Disamping itu, perlu juga kami informasikan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemkab Aceh Tamiang kpada PDAM Tirta Tamiang dilakukan atas Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor: PHD-229/PK/2016, tertanggal 30 September 2016, yang ditanda tangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Bupati Aceh Tamiang untuk Hibah Daerah Non Kas dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM," tutup Sekda Ir. Razuardi, MT.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini