ACEH
TIMUR - Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS, mengungkapkan lima
macam tugas yang harus dijalankannya sebagai Plt Bupati Aceh Timur.
"Hal ini sudah saya
bacakan dalam apel perdana di Kabupaten Aceh Timur, sebagai saya PLT Bupati
Aceh Timur," katanya, Rabu (2/11/2016), di lapangan perkantoran Sekdakab
Aceh Timur.
Adapun lima tugas yang
dibebankan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu :
1. Memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat.
3. Memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang definitif
serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. Menandatangani Perda
tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri.
5. Melakukan pengisian dan
penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelum mengakhiri
amanatnya, Prof. Amhar mengajak seluruh PNS dan kapala SKPK dan para camat
untuk bekerja profesional sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
"Jangan terlibat
dalam tim sukses atau menyerahkan dana atau mobil yang ikut andil dalam
mensukseskan kandidat, ini kalau bisa jangan sampai terjadi," harap Amhar.
Usai Apel Perdana, Plt
Bupati Aceh Timur, Prof. Amhar, didampingi Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat,
mengatakan yang paling penting PNS bagi saya sangat antusias pada hari ini.
"Meskipun hujan
seperti ini, PNS tetap menghadiri walau tidak semuanya, mungkin ada yang
kemacetan sehingga terlambat ataupun dalam perjalanan yang belum tiba, ini
harus kita maklum," ujar Prof. Amhar.
Saya menginginkan kedepan
kedisiplinan PNS dalam Kabupaten Aceh timur ditingkatkan dengan berkat kerja
sama insyak Allah Aceh Timur semakin jaya," pungkas Prof. Amhar.
Selesai upacara apel
perdana, Bupati PLT bersama Sekda menuju
Paripurna-II dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan
terhadap Konsep Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan
DPRK tentang Kebijakan Umum Perubahan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 dan
PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2016.[Mad]