NAGAN
RAYA
- Belasan masyarakat di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi
Aceh, dilatih menjadi paralegal agar mereka mampu memahami masalah hukum
terkait kejahatan lingkungan hidup.
Pelatihan paralegal
tersebut diinisiasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan
dipusatkan di Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Rabu sampai
dengan Kamis, 9-10 November 2016.
Sekretaris Yayasan HakA,
Badrul Irfan mengatakan pelatihan paralegal diikuti 15 masyarakat yang tinggal
di sekitar kawasan hutan dan rawa Gambut Tripa. Pelatihan paralegal ini untuk
memastikan mereka memahami persoalan hukum terkait kejahatan lingkungan.
"Dengan adanya
pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat paham akan hukum, terutama
menyangkut dengan lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi
hukum," kata Badrul Irfan menjelaskan.
Setelah memahami hukum,
lanjut Badrul Irfan, masyarakat diminta mau melaporkan bila ada kejahatan
lingkungan hidup. Dengan demikian, masyarakat bisa melawan praktik-praktik
ilegal lingkungan hidup.
"Selama ini,
masyarakat bersikap tidak peduli dengan kejahatan lingkungan karena mereka
tidak paham dengan hukum. Dengan menjadi paralegal, diharapkan masyarakat
berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke polisi jika ada praktik melawan
hukum," kata dia.
Khusus untuk kawasan hutan
gambut Rawa Tripa, kata dia, pelatihan menjadi paralegal ini penting karena di
kawasan itu kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merusak lingkungan
setempat.
"Menjaga lingkungan
ini penting untuk memastikan kelestarian ekosistemnya dari kepunahan dan
kehancuran. Menjadi paralegal, masyarakat membentengi dan memproteksi ancaman
kerusakan lingkungan, setidaknya di sekitar tempat tinggal mereka," kata
dia.
Selain masalah hukum,
masyarakat Rawa Tripa juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi
publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Yusran dihadirkan sebagai
narasumber agar masyaraka memahami apa itu keterbukaan informasi publik.
"Kami terus mendorong
masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham,
mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut
isu-isu lingkungan," kata Badrul Irfan.[Rls]