-->

Pelanggaran Pilkada Segera Laporkan ke Panwascam

02 November, 2016, 16.52 WIB Last Updated 2016-11-02T16:31:40Z
ACEH TIMUR - Bimbingan Teknis Panwaslih Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, yang bertujuan untuk memahami pengawasan tahapan kampanye dan penanganan laporan tindak pidana dalam tahapan Pilkada 2017-2022 yang dilaksanakan di Gedung Aula kantor Panwaslih Aceh Timur, Rabu (2/11/ 2016).

Acara dihadiri sejumlah 72 Panwaslih Tingkat Kecamatan se Kabupaten Aceh Timur, yang bertujuan untuk dapat menampung dan meneruskan setiap laporan pelanggaran dalam tahapanpilkada di Aceh Timur kepada pihak yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal dan didampingi oleh seluruh Anggota yang ada dikantor Panwaslih Kabupaten untuk mensukseskan acara tersebut.

Menurut Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal, kepada media ini mengatakan tujuan kita gelar ini untuk memperdalam analisa kawan-kawan dilapangan dalam penanganan laporan tindak pidana, baik yang bersifat umum atau perdata.

Karena aturan regulasi kampanye ini ada dua, PKPU nomor 7 tahun 2015 PKPU nomor 12 tahun  2016, materi ini sangat komplek disitu, untuk memperdalam aturan-aturan tersebut sehingga Panwaslih kecamatan itu tidak bias, bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada dalam PKPU tersebut.

"Sedangkan menyangkut bila adanya Panwaslih Kecamatan yang terlibat dalam politik, atau mendukung salah satu kandidat, ini akan kita Pergantian Antar Waktu (PAW)," tegasnya.

"Kami harap kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam tim sukses, bila ada pelanggaran atau kejadian yang bersifat kriminal atau perdata, segera laporkan kepada kami yang ada di kecamatan masing-masing dalam Kabupaten Aceh Timur," pinta Zainal.[Mad]
Komentar

Tampilkan

Terkini