LANGSA -
Sejumlah perwakilan masyarakat Gampong Serambi Indah Komplek BTN Seuriget Kecamatan
Langsa Barat menuding kepala desa mereka, T.M Ridhasyah, diduga tidak
transparan dalam menyelenggarakan pembangunan dengan menggunakan Anggaran Dana
Desa (ADD).
“Ironisnya, apapun
kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di gampong kami, sama sekali tidak diadakan
rapat. Padahal geuchik sudah 4 tahun terpilih menjadi kepala desa di gampong
ini,” demikian disampaikan salah seorang masyarakat, Ajalil Ibrahim, kepada LintasAtjeh.com,
Jum'at (08/11/2016) lalu.
Menurut Jalil, penggunaan
dana desa banyak sekali terjadi kejanggalan seperti pengadaan tempat mandi
jenazah sebesar Rp 4 Juta dengan anggaran APBN, hingga sampai sekarang tidak
ada kejelasannya. Bahkan apapun pengadaan di gampong kami sama sekali tidak
ada.
Ditambahkannya, belum lagi
pengerjaan pintu gerbang. Padahal salah satu material yang tercantum dalam RAB
adalah batu bata, namun setelah pekerjaan sedang dikerjakan bahan tersebut
digunakan dengan batu batako. Warga menduga pekerjaan yang dikerjakan itu tidak
sesuai dengan bestek.
“Semua pengerjaan proyek
diambil alih langsung oleh kepala desa. Kami masyarakat tidak dilibatkan, hanya
orang-orang tertentu dan kroni-kroni dia saja. Sementara itu, azas penyelenggaraan
pembangunan desa ini adalah azas partisipasi, kekeluargaan dan gotong royong.
Namun dirinya tidak menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Katanya lagi, sikap tidak
transparan sang kepala desa dapat diduga untuk mencari keuntungan dan
memperkayakan diri
"Bahkan hal ini sudah
beberapa kali disampaikan pada Camat Langsa Barat Mardani, tapi sampai saat ini
belum ada kejelasan apapun darinya. Intinya warga sudah tidak percaya dan
meminta kadesnya mengundurkan diri," jelas Jalil mengutip pernyataan
warga.
Menanggapi persoalan ini,
Ketua Investigasi Monitoring Intelijen (IMI) Lembaga Reclasseering Indonesia
Komwil Aceh, Mahfud melaporkan kepada Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia
Komwil Aceh, Effendi, S.KM, terkait kinerja oknum kades yang terkesan tidak
lagi terpuji bahkan menyalahi peraturan dan wewenang pemerintah. Termasuk
diantaranya penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai), ADD (Anggaran Dana Desa)
dan lainnya.
Effendi menuturkan, mengapa
pendamping desa tidak menanggapi masalah itu. Padahal pendampingan paska
ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk
mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan
“kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan
“pemberdayaan masyarakat desa”.
Padahal, lanjut Effendi, tugas
pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan
memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan
evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan
akuntabel.
“Untuk itu, kami meminta
kepada pihak penegak kukum agar geuchik dan pendamping desa untuk diperiksa dan
dipertanyakan terkait pelaksanaan pembangunan di Gampong Serambi Indah Komplek
BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat,” tandas Effendi.
Ditempat terpisah, Ketua
LSM Gempala Wilayah Kota Langsa, Zulfadli, S.Sos.I, mengatakan dirinya sangat
sependapat atas komentar Ketua Reclassering Indonesia Komwil Aceh, terkait
sejumlah permasalahan yang berada di Gampong Serambi Indah.[Mfd]