-->

Warga Sorot ADD Gampong Serambi Indah Komplek BTN Seuriget

08 November, 2016, 17.46 WIB Last Updated 2016-11-08T12:53:13Z
LANGSA - Sejumlah perwakilan masyarakat Gampong Serambi Indah Komplek BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat menuding kepala desa mereka, T.M Ridhasyah, diduga tidak transparan dalam menyelenggarakan pembangunan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Ironisnya, apapun kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di gampong kami, sama sekali tidak diadakan rapat. Padahal geuchik sudah 4 tahun terpilih menjadi kepala desa di gampong ini,” demikian disampaikan salah seorang masyarakat, Ajalil Ibrahim, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (08/11/2016) lalu.

Menurut Jalil, penggunaan dana desa banyak sekali terjadi kejanggalan seperti pengadaan tempat mandi jenazah sebesar Rp 4 Juta dengan anggaran APBN, hingga sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Bahkan apapun pengadaan di gampong kami sama sekali tidak ada.

Ditambahkannya, belum lagi pengerjaan pintu gerbang. Padahal salah satu material yang tercantum dalam RAB adalah batu bata, namun setelah pekerjaan sedang dikerjakan bahan tersebut digunakan dengan batu batako. Warga menduga pekerjaan yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan bestek.

“Semua pengerjaan proyek diambil alih langsung oleh kepala desa. Kami masyarakat tidak dilibatkan, hanya orang-orang tertentu dan kroni-kroni dia saja. Sementara itu, azas penyelenggaraan pembangunan desa ini adalah azas partisipasi, kekeluargaan dan gotong royong. Namun dirinya tidak menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Katanya lagi, sikap tidak transparan sang kepala desa dapat diduga untuk mencari keuntungan dan memperkayakan diri

"Bahkan hal ini sudah beberapa kali disampaikan pada Camat Langsa Barat Mardani, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan apapun darinya. Intinya warga sudah tidak percaya dan meminta kadesnya mengundurkan diri," jelas Jalil mengutip pernyataan warga.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Investigasi Monitoring Intelijen (IMI) Lembaga Reclasseering Indonesia Komwil Aceh, Mahfud melaporkan kepada Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Komwil Aceh, Effendi, S.KM, terkait kinerja oknum kades yang terkesan tidak lagi terpuji bahkan menyalahi peraturan dan wewenang pemerintah. Termasuk diantaranya penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai), ADD (Anggaran Dana Desa) dan lainnya.

Effendi menuturkan, mengapa pendamping desa tidak menanggapi masalah itu. Padahal pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”.

Padahal, lanjut Effendi, tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak penegak kukum agar geuchik dan pendamping desa untuk diperiksa dan dipertanyakan terkait pelaksanaan pembangunan di Gampong Serambi Indah Komplek BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat,” tandas Effendi.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Gempala Wilayah Kota Langsa, Zulfadli, S.Sos.I, mengatakan dirinya sangat sependapat atas komentar Ketua Reclassering Indonesia Komwil Aceh, terkait sejumlah permasalahan yang berada di Gampong Serambi Indah.[Mfd]
Komentar

Tampilkan

Terkini