-->

Apakah WNA Asal Cina Itu Penyusup?

22 Maret, 2017, 16.54 WIB Last Updated 2017-03-22T14:22:20Z
LANGSA - Imigrasi Kelas II Langsa melakukan penahanan dan pemeriksaan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang ditangkap dan diserahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur 2 hari lalu.

Penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong, Cina bernama Hong Junzhong (54) tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan paspor/visa kunjungan (turis).


Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kota Langsa, Afrizal saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (23/03/2017), mengatakan bahwa benar pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap WNA asal Propinsi Guangdong, Cina dengan nomor pasport E92533615.

"WNA asal Cina itu telah melanggar Undang Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda 500 juta rupiah," ujarnya.

Afrizal juga mengatakan bahwa barang-barang milik Hong Junzhong seperti, 13 buah jam tangan dan 3 Bal pakaian yang diperdagangkan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000, (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Uang Rp. 9.993.000, tersebut sudah digunakan untuk membayar mobil rental selama 5 hari,” jelasnya.

Sambung dia, saat ini WNA tersebut berada di ruangan Detensi Imigrasi Langsa. Secara aturan tersangka di tahan selama 30 hari, apa bila dalam seminggu ada keputusan dari Kanwil, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

Dengan kejadian ini, pihak Imigrasi kelas II Langsa berharap kepada masyarakat dan suluruh instansi terkait agar dapat melaporkan jika menemukan atau melihat warga negara asing.


"Karena itu, pihak keimigrasian menggelar acara APOA beberapa waktu lalu bertujuan salah satunya mengantisipasi kejadian seperti ini," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini