-->

Awas.!!! Ada Pungli di Dinas Pendidikan Simeulue

10 Maret, 2017, 18.31 WIB Last Updated 2017-03-17T13:03:08Z
IST

SIMEULUE Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, membuat resah para guru sekolah di daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan salah seorang guru dari sekian korban yang berprofesi sebagai guru SD di Simeulue Timur yang tidak ingin disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com, Jumat (10/3/2017).

Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya dan rekan-rekan seprofesinya telah dimintai uang untuk biaya admistrasi atau biaya pelicin sebesar 200.000 rupiah oleh ajudan Kepala Dinas Pendidikan Simeulue.

"Waktu kami mengurus dokumen untuk kredit Bank di Dinas Pendidikan Simeulue, ajudan pak Raduin minta uang adminstrasi sebanyak 200.000 rupiah dengan alasan untuk pak Raduin, tapi kami hanya memberikan uang senilai 100.000 rupiah kepada ajudan tersebut," ungkapnya.

Dia juga menceritakan bahwa selama ini telah sering terjadi pungutan -  pungutan uang yang berkedok biaya adminstrasi pengurusan dokumen yang dilakukan oleh orang yang sama.

"Kami para guru harus membayar uang kepada ajudan pak Raduin agar bisa di keluarkan surat rekomendasi yang kami perlukan, surat rekomendasi yang di berikan kepada kami sudah terlebih dahulu di tanda tangani oleh pak Raduin sebelum ia berangkat keluar daerah atau saat ia tidak masuk Dinas dan kalau kami gak bayar maka kami tidak akan dapat surat rekom tersebut," terangnya.

Hingga saat berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi terkait adanya informasi pungli di dinas tersebut.
 
Perlu diketahui bahwa dalam Undang - undang Saber pungli, pelaku praktik pungutan liar dapat di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini