-->

Dengan Berbagai Alasan, Kadis SI Kembali Mangkir

12 Maret, 2017, 00.03 WIB Last Updated 2017-03-17T13:07:19Z

LANGSA – Penyidik Polres Langsa kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, tetapi panggilan tersebut terkesan diabaikan.

AKBP Iskandar ZA, SIK, Kapolres Langsa saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut kepada LintasAtjeh.com, Jumat 10 Maret 2017 kemarin, mengatakan bahwa seharusnya hari ini Kadis Syariat Islam (Ibrahim Latif- red) memenuhi panggilan pihak penyidik guna dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik Kepolisian yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kapolres menerangkan bahwa pihak penyidik telah melakukan dua kali surat pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa. Pertama, Kamis 2 Maret 2017 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah. Selanjutnya surat panggilan kedua kembali dikirimkan pada hari Senin 6 Maret 2017 dan yang bersangkutan untuk dapat memenuhi panggilan tersebut pada hari Kamis 9 Maret 2017. Namun kembali yang bersangkutan memohon untuk melakukan penundaan pemeriksaan karena harus didampingi pengacaranya.

“Karena didampingi pengacara saat dimintai keterangan itu adalah hak yang bersangkutan, sehingga penyidik tidak punya wewenang untuk menolak keinginannya. Dan pemeriksaan ditangguhkan sampai hari ini, Jumat 10 Maret 2017 pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

“Namun hari ini yang bersangkutan kembali mangkir dari pangilan penyidik dengan alasan sedang mempersiapkan jadwal safari subuh yang akan digelar pada hari Sabtu 11 Maret 2017,” imbuhnya.

“Demi marwah hukum, maka pada hari Senin 13 Maret 2017 besok, kita akan kembali melayangkan panggilan ke tiga dengan melampirkan KUHAP pasal 112 ayat 2 yang menyebutkan, apabila dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan Polisi maka akan diterbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa di mata hukum kita semua sama. Jika dugaan pencemaran nama baik institusi Kepolisian yang dilakukan oleh yang bersangkutan namun tidak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, maka bisa saja opini publik akan menuding hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
 
Sementara itu, saat LintasAtjeh.com, mencoba menghubungi Kadis Syariat Islam melalui telepon seluler, Sabtu (11/3/2017), telepon beliau tidak dapat dihubungi.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini