-->

51 Bidan Desa PTT akan Diangkat Jadi PNS

12 Maret, 2017, 00.52 WIB Last Updated 2017-03-17T13:07:39Z

LANGSA – Sebanyak 51 Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Langsa yang lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr. Herman, SKM, melalui sekretaris Dinkes Drs. Muhammad, MM, saat ditemui LintasAtjeh.com, Sabtu (11/3/2017), di Langsa.

Muhammad menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan dari Kementrian kesehatan Republik Indonesia, maka ada 51 (lima puluh satu) Bidan Desa PTT yang telah lulus menjadi PNS dan ada 5 Bidan Desa yang tidak lulus karena mereka sudah melewati batas umur yang telah ditentukan yaitu maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

“Mereka yang nantinya telah menjadi PNS akan bekerja pada poskesdes sebelumnya dan tidak di benarkan untuk pindah, terkecuali ada pertukaran tempat wilayah kerja antar poskesdes,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa kelima Bidan Desa PTT yang tidak lulus CPNS tersebut berasal dari Poskesdes Lengkong, Poskesdes Seulalah, Poskesdes Meurandeh Teungoh, Poskesdes Birem Puntong dan Poskesdes Blang Seunibong.

"Bagi bidan desa PTT yang tidak lulus karena terbentur dengan usia akan diusahakan untuk diusul kembali agar dapat dilakukan pertimbangan, mengingat para tenaga kesehatan tersebut sudah lama mengabdi atas jasanya sebagai tenaga kesehatan didesa, tetapi dengan syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku ," tutupnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini