-->

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba

11 Maret, 2017, 23.33 WIB Last Updated 2017-03-17T13:07:04Z

SUBULUSSALAM - Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) pelaku penyalahgunaan Narkotika gol I Jenis Ganja diwilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, para pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang diamankan tersebut merupakan warga kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam yaitu, AF (20) Wiraswasta warga Desa Bakal Buah, RN (18) Pelajar warga Desa Makmur Jaya, ML (17) Pelajar warga Desa Makmur Jaya, Zl (15 ) Pelajar Desa Mukti Makmur,   ES (15) Pelajar warga Desa Mukti Makmur, BAS (15 ) Pelajar Warga Desa  Mukti Makmur, RP(18) Pelajar warga Desa Makmur Jaya, SR (22) Wiraswata Warga Desa MakmurJaya, EW (20) Swasta Warga Desa Makmur Jaya, DAG (17) Pelajar warga Desa Makmur Jaya, SO (20) Wiraswata Warga Desa Makmur Jaya, IS (21) Pelajar Warga Desa Makmur Jaya, RS (22) Wiraswata Warga Desa Bulu Duri.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,  3 Paket Narkotika Gol I Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas buku tulis warna putih dengan Berat 21,45 gram, 1 Paket Narkotika Gol I Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas bungkus Nasi warna coklat dengan berat 3,20 gram dan 1 unit HP merk Nokia Type warna hitam serta 1 Unit HP Merk Blackbarry warna putih.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui kasat Resnarkoba, IPDA Mustafa,SH, saat dikomformasi LintasAtjeh.com, Sabtu (11/3/2017) mengatakan bahwa para pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja ditangkap di Gerbang SMP Negeri 3 Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

“Para pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja ditangkap pada Jumat 10 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Sambungnya, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba polres Aceh Singkil, pada Jumat 10 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB tentang  adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussam.

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya lagi, Sekitar Pukul 21.00 Wib Team Satresnarkoba mendatangi TKP untuk melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap 10 orang dan dari pengeledahan tersebut didapati  Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

“Dari hasil introgasi yang yang dilakukan oleh petugas terhadap 10 orang tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket ganja dari 2 rekan lainnya,” imbuhnya.

Kemudian Kata Kasat, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membengkuk 2 (dua) orang rekan lainnya. Dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka tersebut, petugas menemukan  barang bukti  1(satu) paket jenis Ganja.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan Introgasi dan kembali melakukan pengembangan yang kemudian petugas kembali  berhasil menangkap 1(satu) orang penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan barang bukti 2 (dua) paket jenis ganja.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Singkil,” tandasnya.[Jamaluddin]
Komentar

Tampilkan

Terkini