-->

Lakukan Pencoblosan Ganda, Seorang Warga Aceh Singkil Ditahan Polisi

17 Maret, 2017, 13.23 WIB Last Updated 2017-03-17T12:47:36Z
ACEH SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, Polda Aceh menahan tersangka dengan inisial AH (35), karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa pemilihan pencoblosan ganda di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada 15 Februari 2017 lalu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AH, pihak Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara tindak pidana pemilu diamaksud.

Disamping itu, hasil koordinasi yang diperoleh dari Gakkumdu Aceh Singkil, tersangka AH juga terbukti melakukan pencoblosan ganda di dua TPS berbeda yaitu di TPS Kampung Selok Aceh kecamatan Singkil dan di TPS Kampung Alur Linci kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan Formulir C6-KWK.

"Sebelumnya tersangka AH juga telah membuat pengakuan pencoblosan ganda di dua TPS kepada salah satu Stasiun Televisi Swasta," kata IPTU Agus Riwayanto Diputra, SIK, Jum'at (17/03/2017), kepada LintasAtjeh.com, di Aceh Singkil.

Dijelaskannya, tersangka ditahan karena sanksi maksimal yang dikenakan bisa 108 bulan atau lebih 5 tahun penjara, jadi Polisi berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

IPTU Agus juga menyebutkan, sesuai dengan aturan tentang tindak pidana pelanggaran pilkada "Setiap orang  yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.38.000.000 dan paling banyak Rp. 108.000.000 sebagaimana dalam pasal 178 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016".

"Berkas sudah P 21. Insya Allah Senin ini tersangka AH berikut barang bukti segera dilimpahkan ke JPU, dan terhadap tersangka dikenakan ancaman pasal 178 huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016,” demikian sebutnya. [Jamaluddin]
Komentar

Tampilkan

Terkini