-->

Pleno Penetapan Calon, KIP Simeulue Usir Saksi Ridha-Metro

15 Maret, 2017, 18.36 WIB Last Updated 2017-03-17T12:39:21Z
SIMEULUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue mengusir paksa saksi dari Paslon Bupati Simeulue Ridha-Metro, saat acara sidang Pleno KIP di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, Rabu (15/03/2017).

Dalam acara yang diselenggarakan KIP Simeulue ini, saksi dari pihak paslon nomor urut 1, M. Johan Jallah dan Kadri Amin, dilarang untuk membacakan nota keberatan dan penolakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2017-2022.

Bukan mendapat tanggapan dan pelayanan yang baik, kedua saksi paslon nomor urut 1 ini justru diusir paksa keluar dari ruang sidang. Bahkan mengakibatkan pakaian salah satu saksi bernama Kadri Amin robek bagian lengan kiri saat ditarik paksa oleh pihak keamanan dan KIP Simeulue di acara tersebut.

"Kami tidak bermaksud menghalangi penetapan pleno KIP Simeulue, tapi kami hanya ingin menyampaikan nota keberatan dan penolakan penetapan pasangan terpilih. Karena proses verifikasi ijazah paslon nomor urut 3 atas nama Afridawati tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kadri Amin.
Sementara itu, M.Johan Jalla yang juga saksi paslon nomor urut 1 mengaku diperlakukan secara tidak baik dan tidak beretika oleh KIP Simeulue yang berujung kericuhan.

"Kejadian ini telah menunjukan bahwa KIP Simeulue tidak netral karena telah memperlakukan kami dengan tidak baik dan tidak beretika. Kami tidak  membuat keributan, tapi kami dilarang untuk mengutarakan hak kami. Sebagai saksi kami patuh pada undang-undang, namun KIP malah mengesampingkan aturan itu," tandas Johan Jalla.

"Terjadinya peristiwa ini telah menunjukkan bahwa tidak ada kenetralan di KIP Simeulue dan jelas  merusak demokrasi di Kabupaten Simeulue," tudingnya.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini