-->

Polres Aceh Singkil Kembali Berhasil Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

12 Maret, 2017, 16.22 WIB Last Updated 2017-03-17T13:08:08Z

SUBULUSSALAM - Setelah berhasil meringkus 13 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, pada Jum'at 10 Maret 2017 lalu di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil kembali sukses menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Sabtu 11 Maret 2017, di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui kasat Resnarkoba IPDA Mustafa, SH. kepada LintasAtjeh.com. Minggu (12/3/2017), di Ruang kerjanya mengatakan bahwa Kedua Pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut berinisial DT (26) Supir warga RW 1 Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, dan ZE (38) Wiraswata warga jalan Prangusan RW 4 Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam.

"DT dan ZE ditangkap petugas saat berada di rumah kediaman mereka masing-masing di Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri ," kata kasat Resnarkoba.

Dari tersangka, lanjut Kasat, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah seberat 2,4 gram, 1 unit HP merk samsung warna hitam, uang tunai sebesar 780.000 rupiah, 3 buah pipet yang telah dibengkokkan, 2 buah pipet yang telah diruncingkan, 1 buah mancis tanpa tutup kepala,  5 plastik transparan les merah bekas pembungkus sabu yang masih ada dosanya, 80 plastik kecil transparan les merah,  3 buah gunting dan  2 buah pipet yang telah diruncingkan yang di gunakan sebagai sendok sabu.

“Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka  berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.[Jamaluddin]
Komentar

Tampilkan

Terkini