-->

Open Up An Imagination





Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Baru

17 Juli, 2017, 19.43 WIB Last Updated 2017-07-17T13:01:17Z
IST
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Setya merupakan tersangka keempat dalam pengusutan kasus ini.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus KTP-e. Salah satunya setelah mencermati dari fakta-fakta persidangan dalam persidangan dengan dua terdakwa KTP-e, Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Agus dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus KTP-e di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/07/2017) petang.

Setnov--sebutan bagi Novanto--diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranan yang ada padanya terhadap jabatannya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Setya melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga melalui peran, baik melalui proses perencanaan dan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-e. Setya melalui Andi Narogong diduga telah mengondisikan peran pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e.

Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[Antara]
Komentar

Tampilkan

Terkini