-->








Napi Korupsi Pajak Bireuen Bebas Berkeliaran di Luar Lapas Banda Aceh

03 September, 2017, 05.55 WIB Last Updated 2017-09-02T22:55:23Z
BANDA ACEH - Setelah sekian lama tidak terdengar, Hari Raya Idul Adha kedua terungkap kembali satu napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh.

Muslem Syamaun seoran Napi Tipikor penggelapan pajak yang juga mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Bireuen diketahui kerap berada di luar lapas Banda Aceh selama ini.

Dari informasi diterima oleh redaksi, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Kota Bireuen ini terhitung sejak 17 Agustus malam tidak lagi terlihat di dalam Lapas Banda Aceh.
Masih dari sumber yang sama menyebutkan dari amatannya di kamar nomor 2 yang berada di blok A yang dihuni oleh sang koruptor bersama 12 napi lainnya tersebut sunyi dan tak terlihat satupun napi yang menghuni kamar tersebut sampai berita ini dilansir.

"Mulai kemarin dan hari ini saya sudah lihat kedalam kamar, bahkan saat apel siang tadi tidak ada napi yang ikut apel. Mereka sudah pulang kerumah semuanya termasuk Pak Muslem," ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, kebebasan para napi koruptor bersama 12 napi lainnya dapat bebas kembali kerumahnya serta ikut berlebaran bersama keluarga dikarenakan para napi ini menyetorkan uang kepada oknum pejabat maupun petugas setiap minggu sekali dalam jumlah jutaan per napi.

"Mereka semua bayar tidak gratis kalau mau bisa pulang ya pulang. Apalagi hari raya diluar lapas, kalau tidak salah tiap napi harus bayar seminggu sekali ada yang 2 juta, 5 sampai ada yang bayar 10 juta agar tidak masuk-masuk kedalam," bebernya yang mengaku beberapa kali sempat menjalani kehidupan seperti napi tersebut namun belakangan dirinya tidak lagi memiliki uang.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dikonfirmasi redaksi mengatakan dirinya sedang berada di Jakarta dalam rangka cuti.

Menurut Drais memang sebelumnya dirinya pernah mendapatkan informasi serta menemukan Napi Koruptor Muslem berada di luar lapas.

Setelah ditemukan, Drais memanggil Napi Muslem dan membuat pernyataan dimana bila ditemukan kembali napi tersebut berada diluar lapas tanpa izin yang jelas maka dirinya akan memindahkannya ke Lapas Kutacane.

"Saya lagi di Jakarta, mertua sakit. Kemarin sewaktu di Banda memang saya sempat temukan diluar lapas kemudian saya panggil yang bersangkutan. Kita buatkan pernyataan bila ditemukan kembali maka napi tersebut akan saya pindahkan ke Lapas Kutacane," ungkap Drais yang mengaku sedang mengurusi mertua yang sakit keras.

Ditambahkannya lagi, dirinya meminta bila benar napi tersebut sedang berada di luar Lapas Banda Aceh tanpa izin yang jelas dipersilahkan untuk melaporkannya pada pihak Polresta Banda Aceh. Sebab telah adanya MoU antara Lapas Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh sebelumnya.

"Jika memang benar tidak berada didalam dan dikeluarkan tanpa izin silahkan dilaporkan pada Polresta Banda Aceh karena kita ada MoU dengan mereka terkait pengeluaran napi secara ilegal biar ditangkap saja. Nanti ketahuan siapa yang bermain siapa tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi Muslem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen selama 2007-2010 senilai Rp 27,6 miliar.[*/AZ]
Komentar

Tampilkan

Terkini