-->




Lagi!!! Satu Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gampong Lamteuba

31 Oktober, 2017, 19.39 WIB Last Updated 2017-10-31T12:58:48Z
ACEH BESAR - Personel Kodim 0101/BS bersama Gabungan BNN Pusat, Ditnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar melaksanakan pemusnahan lahan ganja seluas 1 hektar, bertempat di Gampong Lamteuba Droe Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (31/10/2017), dipimpin langsung oleh Direktur Reskrim Markas Besar Polri Kombes Pol L. Giri Prawija.

Ditreskrim Mabes Polri Kombes Pol. L. Giri Prawija menyampaikan, bagi setiap personel yang terlibat pada kegiatan ini, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan. Adapun jarak yang ditempuh menuju lokasi atau sasaran lebih kurang 30 menit jika ditempuh dengan berjalan kaki.

“Bagi setiap personel, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan. Perlu diketahui jarak yang akan kita tempuh dengan berjalan lebih kurang 30 menit,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Seulimeum Ipda Andri Yolandha mengungkapkan, pemusnahan lahan ganja ini berawal dari tertangkapnya pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimeum pada Hari Jum’at 27 Oktober kemarin. Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Besar.

“Terkait lokasi lahan ganja ini, berawal dari penangkapan pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimeum Jum’at lalu,” kata Kapolsek.[0101/BS]
Komentar

Tampilkan

Terkini