MEDAN - Lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 292 KUHP hanya memidana
perilaku homoseks orang dewasa dengan anak-anak. Adapun perilaku homoseks
sesama orang dewasa bukanlah kejahatan. Hal itu disampaikan saat menafsirkan
Pasal 292 KUHP dalam putusan yang dimohonkan Euis Sunaryati.
Menyikapi hal tersebut,
Ketua KAMMI Medan menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh MK terhadap kaum
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual).
"Kita tidak
menyangka, perbuatan LGBT menjadi sesuatu yang dibenarkan secara hukum.
Harusnya LGBT dibina agar sesuai dengan kodrat kehidupannya. Bukan justru
memupuknya dengan kelegalan,” kata Ketua KAMMI Medan, Arri Aliansyah, S.HI,
Jum’at (15/12/2017).
Melalui putusannya, MK
memutuskan bahwa LGBT dibolehkan dan bukan sebuah tindak pidana. "Tentu
kita sangat menyayangkan hal ini. Tidak hanya dari segi norma, hal ini menurut
kami juga melanggar nilai agama,” tutup Arri.
Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Arief Hidayat menyatakan perilaku homoseks merupakan tindak pidana dan
harus diatur dalam KUHP. Namun pendapatnya kalah oleh 5 hakim konstitusi
lainnya, dalam sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).[*]