-->

KAMMI Medan: Soal LGBT, MK Mendorong Kerusakan Moral Bangsa

15 Desember, 2017, 11.26 WIB Last Updated 2017-12-15T04:26:18Z


MEDAN - Lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 292 KUHP hanya memidana perilaku homoseks orang dewasa dengan anak-anak. Adapun perilaku homoseks sesama orang dewasa bukanlah kejahatan. Hal itu disampaikan saat menafsirkan Pasal 292 KUHP dalam putusan yang dimohonkan Euis Sunaryati.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KAMMI Medan menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh MK terhadap kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual).

"Kita tidak menyangka, perbuatan LGBT menjadi sesuatu yang dibenarkan secara hukum. Harusnya LGBT dibina agar sesuai dengan kodrat kehidupannya. Bukan justru memupuknya dengan kelegalan,” kata Ketua KAMMI Medan, Arri Aliansyah, S.HI, Jum’at (15/12/2017).

Melalui putusannya, MK memutuskan bahwa LGBT dibolehkan dan bukan sebuah tindak pidana. "Tentu kita sangat menyayangkan hal ini. Tidak hanya dari segi norma, hal ini menurut kami juga melanggar nilai agama,” tutup Arri.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan perilaku homoseks merupakan tindak pidana dan harus diatur dalam KUHP. Namun pendapatnya kalah oleh 5 hakim konstitusi lainnya, dalam sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini