BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada periode tahun 2017 ini menerima sebanyak 203 laporan dugaan maladminstrasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dari 203 kasus yang dilaporkan 129 telah diselesaikan dan 74 masih dalam proses.
"Untuk tahun ini kasus yang dilaporkan ke kami lebih banyak untuk kab/kota, yaitu sebanyak 73 kasus, selanjutnya Pemerintah Aceh sebanyak 36 kasus, BUMN/BUMD ada 16 kasus. Yang lain hanya sekitar 3 sampai 8 kasus," kata Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam siaran persnya, Sabtu (3012/2017).
"Kab/Kota yang paling dominan dilaporkan yaitu Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ini mungkin karena Kantor Ombudsman dekat dengan domisili masyarakat yang hendak melapor," sambung Taqwaddin.
Dari data yang diperoleh, lanjutnya, kasus yang banyak dilaporkan yaitu masalah kepegawaian 53 laporan, selanjutnya infrastruktur dan perhubungan 36 laporan, kesehatan 17 laporan, pendidikan 14 laporan, lingkungan hidup 11 laporan dan lain-lain sektor.
Terkait banyaknya masalah kepegawaian yang dilaporkan ke Ombudsman, Dr. Taqwaddin mengharapkan agar para kepala daerah, khususnya para Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota agar menaruh perhatian serius terhadap masalah ini.
Dijelaskannya, bagi Ombudsman, masalah kepegawaian adalah hal penting karena merekalah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik. Sehingga, apabila masalah kepegawaian bisa diminimalisir maka pelayanan publik akan menjadi lebih optimal, yang pada akhirnya dapat lebih mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Dugaan maladminstrasi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah ketidakpatutan yang dilakukan oleh pelaksana layanan, selanjutnya tidak memberikan layanan dan penundaan berlarut.
"Satu hal menggembirakan pada tahun 2017 ini adalah jumlah laporan terkait pungli menurun drastis dari tahun sebelumnya yang berada pada urutan ketiga. Sedangkan tahun 2017 ini laporan terkait pungli berada pada urutan keenam. Hal ini mungkin karena eksisnya Saber Pungli," ujar Taqwaddin.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus dugaan maladminstrasi kepada kami. Taqwaddin juga berharap kedepan agar masyarakat jangan sungkan atau ragu untuk menyampaikan keluhan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Kepada aparat pemerintah selaku pelaksana pelayanan publik, Kepala Ombudsman RI menyarankan agar memberikan pelayanan publik yang maksimal, agar warga masyarakat merasakan kehadiran negara dalam kehidupannya.
"Insya Allah di tahun 2018, kami akan berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat," ujar Taqwaddin.
Selain optimalisasi penyelesaian laporan keluhan masyarakat, masih kata dia, Ombudsman Aceh juga akan meningkatkan peran pengawasan dan pencegahannya agar pelayanan publik oleh pemerintahan di Aceh menjadi lebih bagus, baik pelayanan oleh pemkab/pemko, pemprov, maupun oleh instansi vertikal dan BUMD/BUMN.
"Sehingga masyarakat dan penduduk Aceh akan mendapatkan haknya atas pelayanan publik," tutup Dr. Taqwaddin yang juga Ketua Pokja Pencegahan pada Unit Pemberantasan Saber Pungli Provinsi Aceh.[DW]