-->








Tujuh Pasang Kandidat Pilkada Aceh Selatan Lancar Tes Baca Al-Qur'an

11 Januari, 2018, 23.02 WIB Last Updated 2018-01-11T16:02:12Z
ACEH SELATAN - Sebanyak tujuh pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan mengikuti uji mampu test baca Al-Qur'an sebagai bentuk syarat calon kepala daerah Aceh Selatan dalam Pilkada 2018.

Terlihat, tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan duduk rapi di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (11/01/2018).

Adapun Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang mengikuti test baca Al-Qur'an diantaranya H.T. Sama Indra-H. Harmaini, H. Azwir-Tgk. Amran, H. Mirwan MS dan Zirhan, Husin Yusuf-Mustafril, Karman-Afdal Yasin, Zulkarnaini-M.Jasa dan Darman-Baital Makmul.

Ketua Devisi Penyelenggara dan Teknis KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra mengatakan untuk pengumuman menunggu hasil dari dewan juri.

"Setelah direkap, dewan juri membuat surat keputusan diserahkan kepada KIP. Hasilnya disampaikan kepada paslon secara tertutup pada tanggal 15-16 Januari 2018, sekaligus akan memberikan hasil test kesehatan," katanya.

Selanjutnnya, tes kesehatan para kandidat dimulai dari besok di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

"Besok para kandidat mulai registrasi dan dilanjutkan tes kesehatan pada tanggal 13-14 Januari mulai pukul 7.30 hingga 17.00 WIB selama dua hari," ungkap Edi Syahputra.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Mampu Baca Al Qur'an, H. Ahmad Ibrahim, BA, mengatakan tes uji mampu baca Al Qur'an merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti oleh para Balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dengan tiga aspek penilaian yakni tajwid, kasahah dan adab.

"Penilaian tentang tajwid berisi unsur maqarijul huruf, sifatun huruf, ahkamul huruf dan ahkamul balkasah. Kemudian kasahah yakni wakaf dan iftidah-nya, jadi berhenti dan memulai kembali. Lalu mengenai baris, pemeliharaan baris, pemeliharaan kata, jangan sampai ada yang tertinggal huruf atau bertambah huruf. Sedangkan di adab itu khusus kerapian dan kesempurnaan pakaiannya, cara memegang Qur'an, cara berjalan dan cara duduk di mimbar tilawah," jelasnya.

Sesuai ketentuan dari KIP Aceh Selatan, masing-masing Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mampu memperoleh 50 poin dari skala 100 maka sudah dinyatakan lulus, kalau nilainya dibawah 50 otomatis tidak lulus. Sambungnya, dalam tes tersebut, masing-masing Balon diminta membaca dua ayat atau rata-rata 4 baris yang dibagi dalam tiga materi. Materi bacaan pertama penggalan ayat dalam juz 1-juz 15 sedangkan materi kedua diambil dari juz 16 sampai jus 30 juz dan materi ketiga dari juz amma.

"Hasil tes nanti melalui sidang dewan juri. Hasilnya akan kita sampaikan secara tertutup kepada KIP Aceh Selatan," papar H. Ahmad Ibrahim, BA.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini