-->








Pasangan JR Saragih-Ance Selian Kembali Berpeluang Ikuti Pilgub Sumut

04 Maret, 2018, 00.41 WIB Last Updated 2018-03-03T17:41:06Z
MEDAN - JR Saragih-Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut) setelah Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.

"Kalau lihat dari putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka pemilihan gubernur Sumatera Utara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Utara," ujar JR Saragih usai pembacaan putusan Bawaslu di Jl Adam Malik, Medan, Sumut, Sabtu (03/03/2018).

Berikut isi putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pimpinan sidang Hardi Munthe di kantor Bawaslu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon.

3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.

5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.[DetikNews]
Komentar

Tampilkan

Terkini