JAKARTA - Baru-baru ini masyarakat dibuat khawatir dengan adanya peristiwa powerbank yang meledak di sebuah maskapai penerbangan China. Dalam peristiwa itu powerbank milik salah seorang penumpang meledak dan terbakar seketika hal itu nampak dalam video yang sempat viral di media massa.
Bahkan Bandara Soekarno-Hatta pun tak mau kecolongan, pihaknya juga dengan segera mengeluarkan peraturan baru atas insiden tersebut.
Kapolres Bandara Kombes Akhmad Yusep mengungkapkan, proses penerbangan perlu menjadi perhatian masyarakat untuk lebih memperhatikan azas-azas keselamatan dalam proses kehidupan dan penerbangan. Ia meminta agar masyarakat tidak melanggar semua peraturan yang sudah dibuat.
Hal-hal yang menjadi kententuan berlaku mohon ditaati jadi atas dasar kesadaran jangan sekali-sekali coba curi-curi atau sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada contoh bawa korek api, sajam, atau barang-barang lain yang dilarang oleh pihak otoritas atau maskapai, karena ini demi keselamatan orang banyak," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Rabu (14/03/2018).
Untuk itu kata Yusep, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soetta terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Pun demikian menurut polisi yang memiliki hak penuh untuk itu adalah pihak Bandara.
"Karena kami diluar ruang terminal, kepolisian ini maka masuk lingkungan bandara ada ruang-rang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec atau security. Kami adalah mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para avsec ini dapat dibantu oleh kita ini loh bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain gitu loh," ungkapnya.
Isi dalam peraturan tersebut diantaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri (powerbank) yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti dikutip dari situs resmi Dephub, Sabtu (10/03/2018).
Sekedar informasi, peraturan yang dibuat oleh IATA ini merujuk ke kejadian meledaknya perangkat Samsung Note 7 yang ramai terjadi pada 2016, serta diikuti beberapa kasus meledaknya powerbank atau perangkat berbaterai Lithium-ion lainnya.
Alasan dari meledaknya perangkat elektronik tersebut dikarenakan sifat baterai Lithium-ion. Saat baterai Lithium-ion terlalu panas, bisa mengakibatkan baterai menggelembung dan kemudian terbakar.[Okezone]