-->








Junjung Transparansi, Forkopimcam Manyak Payed Ingatkan 'Kewajiban' Pasang Baliho APBDes 2018

25 Juni, 2018, 10.52 WIB Last Updated 2018-06-25T03:52:01Z
ACEH TAMIANG - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mendukung sepenuhnya upaya pemerintah pusat untuk menerapkan sistem transparansi dalam pengelolaan anggaran desa (kampung_red), dan telah menghimbau/mengingatkan kepada seluruh aparat desa tentang kewajiban memasang baliho yang memuatkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018.

Demikian disampaikan oleh Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Manyak Payed, Camat Wan Irwansyah S.Sos.I, kepada LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsSpp-nya, Senin (25/06/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Camat Wan Irwansyah menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa secara transparan adalah amanat yang disampaikan dalam Undang-Undang Desa, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Selain itu, terang Camat Wan Irwansyah, beberapa waktu lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, telah menginstruksikan dan mewajibkan kepada seluruh desa di Indonesia untuk memasang baliho yang memuat rincian APBDes. Minimal baliho tersebut harus dipasang di depan kantor datok penghulu (kepala desa_red).

Dia menambahkan, pemasangan baliho bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa, juga mencegah kecurigaan dari pihak masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif. Pemerintah pusat mengancam tidak akan memberikan insentif kepada desa yang tidak transparan dalam  APBDes. 

"Kita harus saling mengingatkan tentang himbauan yang disampaikan Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo bahwa mulai tahun anggaran (TA) 2018, bagi aparat desa yang tidak memasang baliho APBDes dapat diproses ke jalur hukum," pungkas Camat Wan Irwansyah S.Sos.I.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini