-->




Polres Langsa Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMAN 2 Langsa

20 Juli, 2018, 15.57 WIB Last Updated 2018-07-21T18:50:59Z

LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan siswa SMAN 2 Langsa di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (19/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB.


Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (20/07/2018), di Mapolres Langsa mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari keterangan saksi serta barang bukti yang didapat di TKP.

"Dari barang bukti yang ditemukan di TKP, petugas langsung menuju ke salah satu sekolah kejuruan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah mendapatkan keterangan dan alamat terduga pelaku pembunuhan berinisial HKS (17), warga Dusun Kebun Ubi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Tim bergerak ke rumah HKS," ujar AKBP Satya Yudha.

"Sesampainya di rumah HKS, terduga sudah melarikan diri ke Sumatera Utara setelah melakukan aksi pembunuhan itu. petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda berwarna hitam merah yang diduga sebagai alat pembantu untuk melakukan pembunuhan tersebut," imbuhnya.

Saat melakukan penyergapan di rumah HKS, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah sepeda motor diletakkan di salah satu rumah warga yang diduga ada kaitannya dengan perkara pembunuhan tersebut.


Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung menuju rumah yang dimaksud dan menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra helmet tanpa nomor polisi serta terdapat bekas bercak darah. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang dibawa kabur oleh terduga pelaku pembunuhan tersebut.

"Setelah kita mengetahui lokasi pelarian terduga pelaku pembunuhan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus HKS di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," tegas AKBP Satya Yudha.

Saat dilakukan penangkapan, tambah Kapolres, HKS tidak melakukan perlawanan. Dalam hasil tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kemeja, celana warna hitam dan sepasang sepatu warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pembunuhan.

"Menurut pengakuan HKS saat di introgasi, dirinya pergi ke SMAN 2 Langsa menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda warna hitam merah. Setibanya di depan sekolah tersebut, pelaku menghubungi pacarnya yang merupakan salah satu murid SMAN 2 Langsa," ungkapnya.

"Saat keduanya bertemu, HKS meminjam handphone kekasihnya dan langsung menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS)," tambahnya.


Setelah korban datang menghampiri pelaku, HKS mengajak M. Faizal pergi ke daerah Alur di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama dengan menggunakan sepeda motor milik M. Faizal.

Sesampainya di TKP, pelaku yang dibonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk bagian perut sebelah kiri korban, sehingga membuat M Faizal jatuh dari sepeda motornya.

"Kemudian, HKS mengambil sepeda motor milik korban dan meninggalkan TKP menuju ke Dusun Kebun Ubi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau," terangnya.

Setibanya di desa tersebut, HKS meletakkan sepeda motor korban di salah satu rumah milik warga setempat dan kemudian pergi meninggalkannya. selanjutnya pelaku menuju rumahnya untuk meninggalkan sepeda motor milik pelaku.

"Atas perbuatannya, HKS dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkas AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini