-->








Tim KPK Langsung Periksa Irwandi, Status Hukum Ditentukan 24 Jam!

04 Juli, 2018, 01.38 WIB Last Updated 2018-07-03T18:38:34Z
BANDA ACEH - Tim KPK langsung memeriksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh.

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (03/07/2018).

Dari pantauan detikcom, Irwandi berada di salah satu ruangan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Irwandi, yang mengenakan kemeja putih, tampak duduk di dekat dinding. 

KPK mengkonfirmasi ada dua kepala daerah yang ditangkap. Terkait OTT, KPK juga mengamankan duit ratusan juta rupiah. Duit ini diduga bagian dari realisasi commitment fee.

"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri atas dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS. Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment feesebelumnya," kata Febri.[Detik News]
Komentar

Tampilkan

Terkini