-->








Polisi Tembak Mati 3 Sindikat Jaringan Internasional Narkotika, Seorang Warga Tamiang

25 Agustus, 2018, 19.35 WIB Last Updated 2018-08-25T13:47:00Z
IST

MEDAN - Polda Sumatera Utara menembak mati tiga sindikat jaringan internasional narkotika berinisial MAA (47), warga Desa Mesjid, Suka Mulia Bendahara, Aceh Tamiang. MZ (40), warga Pulau Pinang, Malaysia dan S (41), warga Serbelawan, Simalungun, Sumatera Utara.

Selain ketiga orang tersebut, petugas juga menembak kaki dari tiga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial MRI (32), warga Tanjung Keramat, Bandar Mulia, Aceh Tamiang. MAR (32) dan Z (32), warga Kampung Besar, Bandar Mulia, Aceh Tamiang.

Kapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan ditangkapnya IR alias O (31) dan ZA Alias Z (23) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat pada 26 Juli 2018 lalu. Dari kedua pelaku itu, petugas menyita 39 kilogram sabu.

Saat diinterogasi, kedua pelaku itu mengaku bahwa MAA sebagai pengatur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

"Petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang pada Minggu, 19 Agustus 2018," katanya, Jumat (24/08/2018).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agus, MZ dan S saat itu masih membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Pasar Buah Aceh Tamiang.

"Sabu yang dibawa ternyata telah diserahkan kepada MRI dan MAR yang untuk dibawa ke Medan," ucapnya.

Petugas kemudian menangkap MRI dan MAR saat akan menyerahkan sabu itu kepada Z di SPBU Beitang, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (20/08/2018).

"Petugas menyita barang bukti 9 kilogram sabu. MRI, MAR, dan Z mengaku diupah Rp 10 juta per orang untuk mengantar sabu tersebut," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, para pelaku berupaya melarikan diri saat berada di Jalan Tol Binjai-Medan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak mati MAA, S, dan MZ.

"Untuk pelaku MAR, Z, dan MRI ditembak pada kakinya karena hendak melarikan diri," kata Agus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Agus.[SumutNews.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini