-->








Terkait Korupsi Dana Otsus, KPK Periksa 13 Saksi Termasuk Plt Gubernur Aceh

15 Agustus, 2018, 12.33 WIB Last Updated 2018-08-15T05:33:23Z
IST
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemb‎erantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Selain Nova Iriansyah, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya untuk penyidikan Irwandi Yusuf (IY). Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Mapolda Aceh.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya untuk ‎tersangka IY. Pemeriksaan dilakukan di kantor Dirkrimsus Polda Aceh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Adapun, 13 saksi lainnya yakni meliputi unsur pejabat di Aceh diantaranya, Kepala BPKS‎, Kadis Pendidikan, Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Insepktur, Kadis PUPR, ajudan Bupati, istri Irwandi Yusuf, dan pihak swasta

"KPK terus menelusuri data-data proyek dan alokasi anggaran di sejumlah dinas di Aceh terkait di DOKA. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOKA ini," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[Okezone]





Komentar

Tampilkan

Terkini