-->








Managemen PT Semadam Ingkar Janji, Para Karyawan Mohon 'Ketegasan' DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang

07 September, 2018, 14.54 WIB Last Updated 2018-09-07T08:18:05Z
ACEH TAMIANG - Pasca digelar aksi unjuk rasa oleh ratusan karyawan PT. Semadam, pada Senin 28 Agustus 2018 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang telah memfasilitasi kesepakatan bersama antara pihak perwakilan karyawan dengan managemen perusahaan terkait permasalahan nasib para karyawan yang mogok bekerja.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, dikabarkan bahwa Managemen PT. Semadam telah memperbolehkan kepada para karyawan yang mogok kerja untuk bekerja kembali seperti biasa, namun fakta di lapangan, saat melakukan aktivitas para karyawan diusir oleh asisten kebun dengan dalih belum dapat izin dari managemen Medan.

Bahkan, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, juga telah pernah turun langsung ke Kantor Manegemen PT. Semadam dan menjumpai pihak manager perusahaan perkebunan tersebut, Rusli, namun kedatangan Fadlon tidak mampu mengubah keputusan pihak perusahaan, dan para karyawan tetap tidak diperbolehkan bekerja. 

Akibat tidak ada kejelasan secara pasti terkait nasib 69 karyawan yang mogok kerja, Rabu (04/09/2018) sekitar 50 karyawan PT. Semadam yang dikoordinir oleh Ketua SPSI Kab Aceh Tamiang, Tedy Irawan SH, kembali turun ke Ibukota Kabupaten Aceh Tamiang, Tanjung Karang, lalu menyambangi Kantor DPRK setempat.


Saat tiba di kantor para wakil rakyat tersebut, para karyawan PT. Semadam diterima oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Juanda SIP. Para karyawan menyampaikan, tujuan kehadiran mereka untuk mengadukan nasib mereka terkait keputusan sepihak oleh Manajemen PT Seumadam yang MemPHK-kan para karyawan yang terlibat aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2018 kemarin.

Setelah mendengarkan pengaduan, dan dikarenakan waktu sudah sore menjelang maghrib, Juanda menghimbau kepada para karyawan untuk kembali ke rumah masing-masing, serta diminta hadir kembali pada tanggal 06 September 2018.

Himbauan dari Juanda tidak digubris oleh para karyawan PT. Seumadam. Mereka memilih untuk bertahan dan menduduki (menginap) di pelataran Kantor DPRK Aceh Tamiang sampai dengan tuntutan mereka dipenuhi oleh Menagemen PT. Semadam, yakni mempekerjakan kembali para karyawan yang ikut aksi unjuk rasa 

Setelah menginap, pada tanggal 06 September 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, para karyawan kembali bertemu Wakil DPRK Aceh Tamiang, Juanda SIP, dan Nora Idah Nita SE serta Ketua Komisi D, H. Syaiful Bahri SH, lalu bersepakat untuk menjumpai Bupati Aceh Tamiang.

Namun dikarenakan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, sedang dinas luar, yakni ke Kanada, maka kehadiran perwakilan karyawan PT. Semadam yang didampingi oleh para wakil rakyat, sekira pukul 12.00 WIB, disambut Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST.

Saat bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Tamiang, perwakilan karyawan dan sejumlah wakil rakyat mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk memediasi kembali antara karyawan dengan pihak Manajemen PT. Semadam terkait keputusan memPHK-kan 69 karyawan. 

Pada pertemuan itu, Pemkab Aceh Tamiang melalui Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, menyampaikan, akan menerbitkan menerbitkan surat kepada Menagemen PT. Seumadam untuk mempekerjakan kembali 69 karyawan.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa pihak Manegemen Perusahaan Perkebynan PT. Seumadam sudah berjanji kepada Bupati Aceh Tamiang, akan mempekerjakan kembali para karyawan yang telah di PHK.

"Surat dari Pemkab Aceh Tamiang akan saya antar langsung oleh saya ke Kantor PT. Semadam," terang Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini