-->








Miris! Kepsek Cabuli Siswinya di Aceh Selatan

30 Oktober, 2018, 12.42 WIB Last Updated 2018-10-30T06:13:27Z
IST
ACEH SELATAN - Seorang pelaksana Kepala sekolah swasta di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan berinisial YR (43) tahu di duga melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap siswi yang masih dibawah umur.

Pasalnya, modus tersangka YR (43) tahun, mengajak muridnya yang tidak mampu berpidato untuk meningkatkan mental. Akibatnya, laki-laki paruh baya yang berinisial YR (43 thn) warga kecamatan itu berurusan dengan pihak kepolisian Resort Aceh Selatan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban serta pengakuan pelaku, sama. Dari dua alat bukti tersebut maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humasy Polres Aceh Selatan Iptu. Yuhendri pada wartawan, Senin (29/10/2018).

Yuhendri yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Irwansyah, SE, menerangkan penangkapan tersangka adalah menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku dan dikhawatirkan akan menambah jumlah siswi yang menjadi korban pelecehan.

Menurutnya, saat ini jumlah yang sudah menjadi korban sebanyak lima siswi rata rata berusia 14 tahun, dua diantaranya akan dibawa ke ahli pysicologi di kantor P2TP2A Provinsi Aceh karena diduga mengalami trouma akibat kejadian tersebut, sehingga dibutuhkan pemeriksaan oleh ahli pysicologi.

Yuhendri juga mejelaskan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan mengajak murid yang tidak mampu berpidato untuk ditingkatkan mental dan kemampuannya. Kemudian siswi tersebut dibawa ke ruang kantor kepala sekolah dan selanjutnya dilakukan pemijitan sambil komat kamit seakan-akan sedang membaca mantera tanpa ada orang lain.

Modus yang sama juga diterapkan kepada siswa lainnya diruang guru ketika guru lainnya tidak ada. Tersangka juga mengakui pemijitan dilakukan dibagian dada dan daerah sensitif wanita lainnya.

“Perbuatan tersangka dijerat pasal 76 e Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” ujar Yuhendri.

Sementara itu, tersangka YR yang sedang mengalami sakit gula itu kepada awak media menyatakan meyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan itu," tadasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini