-->


4 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap Polisi

02 November, 2018, 21.35 WIB Last Updated 2018-11-02T15:01:43Z
IST
JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku penyebar hoax penculikan anak yang ramai di media sosial. Penyebaran hoaxpenculikan anak ini bikin resah masyarakat.

"Motif yang mereka lakukan sebagian besar ini rata-rata menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Keempat pelaku yang ditangkap polisi adalah EW (31) seorang satpam, RA (33) sopir, DNL (21) seorang perempuan pemilik akun Facebook berinisial DNL, serta JHHS (31) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial JHHS. 

Mereka ditangkap pada Kamis (1/11) di empat lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Keempatnya dengan sengaja mem-postinggambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang; melalui media sosial Facebook.

Posting-an tersebut antara lain 'modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak" kita', 'kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah', serta 'lebih exstra waspada kepada anak", maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas'.

"Jadi posting-an-posting-an ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak-anak. Karena posting-an ini tidak benar, ini posting-an hoax," lanjut Rickynaldo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, 4 SIM card, dan 1 memory card milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 junctoPasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Polisi meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan meng-upload berita-berita yang belum terklarifikasi.

"Apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini tidak dibenarkan. Sekali lagi saya berharap kepada masyarakat seluruh netizen pengguna ruang siber agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos di kehidupan sehari-hari," tegas Rickynaldo.[Detik News]
Komentar

Tampilkan

Terkini