-->








Diduga Edarkan Sabu, RH Diringkus Polsek Langsa Timur

27 November, 2018, 16.01 WIB Last Updated 2018-11-27T09:01:11Z
LANGSA - Polsek Langsa Timur mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial RH (39), warga Dusun Kapten Lidan, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Senin (26/11/2018) sekira pukul 17.35 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Imran, SE mengatakan berkat adanya laporan masyarakat yang sudah diresahkan dengan adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Gampong Baro Langsa Lama, Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur yang di pimpin langsung oleh Kapolsek menindaklanjuti laporan tersebut. 

"RH berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama sering di jadikan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Imran.

Sebelum penangkapan, sambung Imran, Tim Intelkam dan Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah menunggu beberapa lama, RH muncul dan personil langsung mengamankannya.

"Dalam pengakapan RH, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 0,70 Gram dan 1 unit HP merk Nokia warna merah," jelasnya. 

Lanjutnya, menurut pengakuan RH, dirinya membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial CK yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO Polsek Langsa Timur seharga 800 ribu rupiah. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, RH beserta barang bukti diamankan di Polsek Langsa Timur," pungkas Kapolsek Langsa Timur Iptu Imran, SE.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini