-->








Masalah Tanah, Sejumlah Warga Alue Dua dan Birem Puntong Datangi Gedung DPRK Langsa

23 November, 2018, 01.36 WIB Last Updated 2018-11-22T18:36:54Z
LANGSA - Sebanyak 10 warga Gampong (Desa_red) Alue Dua dan Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat mendatangi Gedung DPRK Langsa guna mengadukan tanah miliknya sudah beralih tangan kepada orang lain dengan status "Sertifikat" yang dikeluarkan oleh BPN, Kamis (22/11/2018). 

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, 10 orang dari dua gampong yang dikoordinatori oleh Abdullah, SE tersebut meminta DPRK Langsa untuk menyelesaikan permasalahan tanah kapling yang mempunyai AJB agar tidak dibuat sertifikat tanpa sepengetahuan dengan pemilik Tanah. 

Dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan beberapa tuntutan mereka, kedatangan masyarakat dua gampong tersebut ditanggapi anggota DPRK Langsa dari Komisi A, yaitu Faisal, Amd, Mahdi dan Fadli Hendrian. 

Adapun tulisan yang terdapat pada spanduk tersebut yaitu, "Mengapa tanah kami yang sudah ada sejak tahun 1980, sekarang dikuasai mafia tanah". 

"Mengapa kepemilikan tanah yang sah bisa beralih ke orang lain". 

"BPN, kembalikan hak milik tanah kami". 

"Pak Geuchik, kami belum pernah melepas hak kepemilikan tanah kepada orang lain". 

Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa lahan milik warga seluas 700 meter  dengan jumlah seluruh pemilik sebanyak 97 orang sudah diambil alih dan bersertikat tanpa sepengetahuan mereka. 

Menanggapi penyampaian hal tersebut, Komisi A DPRK Langsa akan memfasilitasi dan mengkaji ulang dengan adanya  sertifikat  yang dikeluarkan oleh BPN yang segyanya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak DPRK Langsa dan pihak terkait tentang permasalahan kepemilikan tanah tersebut.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini