-->








Pengadaan Videotron Rugikan Uang Negara 469 Juta, Polres Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka

19 November, 2018, 22.32 WIB Last Updated 2018-11-19T15:32:12Z
ACEH TAMIANG - Setelah melakukan tahapan penyidikan yang membutuhkan waktu lumayan lama, dengan mengumpulkan berbagai jenis alat bukti, akhirnya Polres Aceh Tamiang berhasil menetapkan beberapa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek videotron.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SH, M.Kn, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres setempat, Senin (19/11/2018), kepada para wartawan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek videotron telah ditetapkan tiga tersangka.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para tersangka yang telah ditetapkan pada kasus pengadaan videotron pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang yang dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2015 lalu sejumlah 3 (tiga) orang.


Kapolres menambahkah, tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial SWD, Pelaksana Pekerjaan dan Pelaksana Pengawasan MMI, serta Kelompok Kerja IX ULP Kabupaten Aceh Tamiang, SA.

Proyek videotron dikerjakan pada tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.197.570.000,- bersumber dari APBK. Modus operandi yang dilakukan SWD, kata Kapolres, yaitu merubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan videotron dari nilai total Rp 1.049.900.000 menjadi Rp 1, 2 miliar dan pembuatan HPS tersebut tidak ada yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.


Tersangka SWD juga berperan mengarahkan paket videotron untuk dimenangkan melalui lelang oleh tersangka MMI yang merupakan anak tirinya, dengan cara mempertemukan MMI dengan tersangka SA selaku Kelompok Kerja IX ULP Aceh Tamiang tahun 2015.

Kapolres kembali menjelaskan, dalam pengerjaan proyek videotron tersebut, MMI meminjam perusahaan CV. Artha Kharisma. Selain sebagai rekanan pekerjaan proyek, tersangka MMI juga berstatus sebagai pengawas di proyek tersebut. 

Untuk pengawasan tersangka MMI menggunakan CV. Serba Karya Consultan, sementara Bastian (saksi) selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan hanya dijadikan sebagai formalitas agar dapat diterbitkan kontrak pengawasan.

Parahnya lagi, beber Kapolres, komponen videotron yang didatangkan tidak sesuai dengan kontrak, yakni bukan dari PT Batara Elektrindo, melainkan dari PT Matahari Tehnologi Jaya.

Akibatnya, terang Kapolres, proses pengadaannya bertabrakan atau melanggar hukum tentang prinsip-prinsip dan etika pengadaan pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah.

"Akibat ulah tiga tersangka, ditemukan kerugikan uang negara sebesar Rp 469 juta lebih dalam proyek tersebut," sebut Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus korupsi tersebut berupa, dokumen/surat yang didapat dari wilayah Depok, Jakarta, Medan, Banda Aceh dan di Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.

Kapolres turut menambahkan petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 65 juta yang dikembalikan oleh tersangka SWD Rp. 50 juta dan tersangka SA Rp.15 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Kapolres.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini