-->




SPBU Sungai Lueng Diduga Langgar Pasal 55 UU 22/2001, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

04 Desember, 2018, 04.57 WIB Last Updated 2018-12-04T00:05:15Z
LANGSA - SPBU milik PT Citra Bintang Bersaudara dengan nomor 14.244.433 yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Sungai Loeng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Selasa (04/12/2018) sekira pukul 03.00 kembali melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar kepada para toke minyak dengan menggunakan jerigen. 


Pantauan LintasAtjeh.com, sebuah mobil kijang jenis Pick up bernomor polisi BL 8148 PV bermuatan puluhan jerigen berisi BBM subsidi tersebut yang didapat dari SPBU 14.244.433 dan akan dibawa ke Aceh Timur. 

Saat LintasAtjeh.com mengambil foto penjualan BBM bersubsidi tersebut, seorang petugas yang mengaku sebagai menejer SPBU milik PT Citra Bintang Bersaudara dan tidak menyebutkan nama itu dengan sikap arogannya membentak seraya bertanya kepada awak media. 
"Bapak dari mana? Kenapa foto-foto disini?" tanya petugas SPBU itu dengan nada tinggi. 

LintasAtjeh.com menjawab bahwa dari wartawan. Mendengar jawaban tersebut, kemudian petugas SPBU itu mengeluarkan Handphone dari saku bajunya dan langsung mengambil foto para awak media.

Setelah mengambil foto, petugas SPBU tersebut mengusir awak media dan tidak mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan LintasAtjeh.com. 

Perlu diketahui, kelangkaan BBM jenis premium dan solar di wilayah Kota Langsa diduga disebabkan adanya penjualan minyak yang dilakukan oknum petugas SPBU melanggar Pasal 55 UU 22/2001 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). 

Praktek penjualan BBM bersubsidi jenis premium dan solar di SPBU milik PT Citra Bintang Bersaudara dengan nomor 14.244.433 ini sudah sering terjadi. Bahkan kejadian tersebut telah beberapa kali dimuat di media. Namun hingga kini dari pihak penegak hukum ataupun Pertamina tidak pernah merespon dan terkesan tutup mata atas pelanggaran hukum itu.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini